Tol Balikpapan-Samarinda Akan Berbayar
KLIKSAMARINDA – PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (PT JBS) sebagai pengelola Tol Balikpapan-Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim), akan menerapkan tarif Tol Balsam. Pemberlakukan tarif tol tersebut akan berlaku setelah 14 hari penerbitan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernomor 534/KPTS/M/2020.
Dalam SK tersebut, tercantum jenis golongan dan tarif kendaraan yang ditetapkan, yaitu Golongan I untuk jenis kendaraan Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus.
Golongan II Truk dengan 2 gandar. Golongan III Truk dengan 3 gandar. Golongan IV Truk dengan 4 gandar dan Golongan V Truk dengan 5 gandar atau lebih.
Untuk besaran tarif, SK tersebut menyatakan untuk jenis kendaraan golongan I (sedan, jip, pikap, dan bus) dari Samboja menuju Simpang Pasir sebesar Rp 75.500 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 83.500. Begitu juga arah sebaliknya.
Jenis kendaraan golongan II dan III (truk dengan 2 dan 3 gandar) dari Samboja menuju Simpang Pasir Rp 113.000 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 125.500. Begitu juga arah sebaliknya.
Jenis kendaraan golongan IV dan V (truk dengan 4 dan 5 gandar atau lebih) dari Samboja menuju Simpang Pasir Rp 151.000 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 167.500. Begitu juga arah sebaliknya.
SK tersebut ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang berisi tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) untuk seksi 2, 3 dan 4 dari Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 tertanggal 29 Mei 2020 dan akan berlaku mulai 12 Juni 2020.
Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), Edy Nugraha membenarkan keputusan tersebut. Menurut Edy Nugraha, SK diterbitkan serta ditandatangani Menteri PUPR sejak 29 Mei 2020.
“Ya, benar keputusan itu. Tapi pastinya kami akan sosialisikan kepada semua pihak. Termasuk tanggal dan jam mulai berlaku tarif tersebut,” ujar Edy Nugraha melaluui laman resmi Humas Pemprov Kaltim, 4 Juni 2020.
Rencana pemberlakukan tarif Tol Balsam tersebut mendapatkan respon dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim, HM Sa’bani menyatakan, Pemprov Kaltim pada prinsipnya mengikuti ketetapan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri PUPR.
“Kita ikuti keputusan tersebut, sambil memonitor dan mengevaluasi perkembangannya,” ujar Sa’bani melalui WhastApp kepada Tim Berita Biro Humas Setdaprov Kaltim.
Pemberlakuan tarif tersebut sesuai dengan jenis golongan kendaraan. Menurut Sa’bani hal itu telah tertulis dalam Kepmen PUPR tentang penetapan golongan dan tarif kendaraan itu.
Sa’bani mengatakan, jika diterbitkan surat 29 Mei 2020, maka 14 hari ke depannya pada 11 Juni 2020 sudah dilaksanakan keputusan tersebut.
“Semoga memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim,” ujar Sa’bani. (*)