News

Tiga Tuntutan Gempur Kepada Kejati Kaltim

KLIKSAMARINDA – Gabungan organisasi mahasiswa Jamper Kaltim, FAM, Gemaksi, Jakksa, dan Lampin yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa 2 Februari 2021. Dalam aksi ini, Gempur meminta agar ada kejelasan penanganan sejumlah kasus hukum untuk penyelamatan uang rakyat.

Aksi ini dilakukan karena diduga tidak ada keterbukaan Kejati Kaltim saat pemanggilan kepada Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang diperiksa terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Gempur juga menyatakan agar kasus tersebut secepatnya dituntaskan.

Gempur menilai jika investasi tangki timbun yang dilakukan oleh perusahaan plat merah tersebut tidak sesuai dengan RKAP dan hasil keputusan yang telah sepakati melalui RUPS,maka sudah sepatutnya PT MGRM memberikan pertanggungjawaban masalah keuangan.

“Kami berdiri di sini meminta kepada Kejati Kaltim untuk memanggil Direktur Utama PT MGRM untuk diperiksa secara adil dan transparan,” ujar Nazar saat berorasi.

Ada pun tiga tuntutan Gempur kepada Kejati Kaltim antara lain:
1.Transparan kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut serta usut sampai tuntas dan jangan sampai berhenti ditengah jalan.
2.Segera periksa seluruh oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara.
3.Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar bertanggungjawab atas kelalaian dalam pengawasan PT MGRM, Kejati Kaltim juga harus memanggil Pejabat Pemkab Kukar yang berwenang membina Perusda.

Kasipenkum Kejati Kaltim M. Farid mewakili Kajati Kaltim kemudian menerima perwakilan Gempur. Menurut M. Farid, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Selama ini Kejati Kaltim telah memeriksa lima orang jadi ditunggu saja perkembangan selanjutnya,“ ujar M. Farid.

Aksi berlangsung tertib dengan menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status