Tak Mau Konflik Morowali Terjadi di Kaltim, Komisi IV Ingatkan Perusahaan Soal TKA
![Akhmed Reza Fachlevi](https://kliksamarinda.com/wp-content/uploads/2023/01/Akhmed-Reza.jpg)
KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, akan melakukan panggilan terhadap semua perusahaan di Benua Etam yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Pemanggilan itu merupakan antisipasi atas konflik maut yang terjadi antara TKA dan tenaga kerja Indonesia (TKI) beberapa waktu lalu di pabrik smelter PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
“Mungkin dalam beberapa waktu ini kami di Komisi IV akan memanggil semua perusahaan tersebut,” ujar Akhmed Reza Fachlevi, pada Senin 16 Januari 2023 di Gedung B, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Menurut Akhmed Reza Fachlevi, konflik yang terjadi di Sulawesi Tengah harus menjadi pembelajaran bagi Kaltim agar peristiwa serupa tidak terjadi.
“Terkait konflik yang ada di perusahaan baik di luar daerah maupun dalam daerah tentunya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua di Kaltim,” tegas Akhmed Reza Fachlevi.
Akhmed Reza Fachlevi menambahkan, ada beberapa hal yang harus dipadukan para tenaga kerja. Baik dari luar daerah maupun pekerja asing yang tinggal dan bekerja di dalam daerah tersebut.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk menghindari adanya konflik.
Selain itu, Akhmed Reza Fachlevi meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim untuk mendata berapa banyak perusahaan yang aktif.
Terutama yang tercatat masih menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan juga tenaga kerja asing.
Di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan cross check di lapangan secara langsung. Sebab, ada beberapa perusahaan yang terdata mempekerjakan TKA.
Misalnya, imbuh Akhmed Reza Fachlevi, PT Kalimantan Ferro Industry (KFI). Perusahaan ini diketahui akan membangun smelter nikel di atas aset Pemprov Kaltim di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Di PT KFI ini ada 80 TKA. Padahal fakta di lapangan, perizinan dan lainnya masih dalam proses. Tapi mengapa sudah bisa bekerja. Kalau menurut prosedur itu tidak boleh,” ujar Akhmed Reza Fachlevi.
Politikus Gerindra itu menyatakan, pihak perusahaan wajib melapor ke Disnakertrans dulu sebelum mempekerjakan para TKA.
“Harus mengikuti dan penuhi aturan perusahaan lainnya dulu baru bisa bekerja. Kenyataannya, akad kerja, surat kerja dan wajib kerjanya belum ada, tapi justru sudah bisa dipekerjakan oleh pihak perusahaan,” ujar Akhmed Reza Fachlevi.
Oleh karenanya, ia akan memanggil semua perusahaan yang memperkerjakan TKA di Kaltim.
“Kita akan panggil perusahaan itu, baik dari KFI maupun perusahaan lainnya yang ada di Kaltim. Kita juga akan mengundang Disnakertrans,” tutupnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)