Sekda Kaltim Dorong Pemerintah Pusat Buat Kebijakan Baru untuk Tenaga Non-ASN Guru dan Nakes

KLIKSAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, mengusulkan agar pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan baru terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Usulan tersebut terutama menyasar tenaga guru dan tenaga kesehatan yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun.
Sri yang juga menjabat Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) menyampaikan usulan itu saat menjadi narasumber Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 4 Oktober 2025.
“Kita berharap ada kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk mengangkat tenaga non-ASN, khususnya guru dan tenaga kesehatan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Pengangkatannya bisa melalui skema PPPK Paruh Waktu dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Sri dalam Rakernas Korpri 2025, dikutip dari Adpimprov.
Sekda Sri menyatakan usulan ini penting untuk menjawab kekhawatiran terkait keberlanjutan pelayanan publik, terutama di daerah pedalaman dan wilayah terpencil.
Pasalnya, setelah penataan PPPK selesai pada Oktober 2025, banyak tenaga non-ASN berpotensi kehilangan posisi jika tidak ada kebijakan transisi.
“Yang jadi persoalan, bagaimana nasib tenaga-tenaga ini setelah penataan PPPK rampung. Apakah bisa diakomodasi lewat skema paruh waktu, atau justru dinonaktifkan? Jika dinonaktifkan, kita khawatir layanan publik di daerah terpencil akan terganggu,” jelasnya di hadapan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga Kepala BKN, Zudan Arif Fakhulloh.
Sri Wahyuni memberikan gambaran di Kalimantan Timur saat ini terdapat sekitar 12 ribu tenaga PPPK.
Dari jumlah tersebut, 40 persen sudah diangkat melalui tahap pertama dan kedua.
Sementara sisanya, yang belum memenuhi syarat masa kerja dua tahun, menjadi fokus utama agar bisa diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Sri Wahyuni juga menyoroti komposisi ASN di daerah yang kini mencapai 77 persen dari total nasional.
Proporsi PPPK terus meningkat dan kini mencapai sekitar 50 persen, salah satunya dipengaruhi oleh banyaknya PNS yang memasuki masa pensiun.
Di Kaltim saja, menurutnya, rata-rata ada sekitar 300 PNS pensiun setiap tahun. Dalam dua tahun, sekitar 600 posisi kosong harus segera diisi agar pelayanan publik tidak terganggu,
Saat ini eberadaan PPPK menjadi tumpuan baru birokrasi daerah. Karena itu, pemerintah pusat diharapkan tidak hanya menuntaskan penataan PPPK tahun ini, tetapi juga memberi solusi berkelanjutan melalui skema yang lebih fleksibel. (*)




