SBSI 1992 Tolak Rekomendadi UMP Kaltim 2021
KLIKSAMARINDA – Pada Sabtu 31 Oktober 2020, Gubernur Kaltim, Isran Noor secara langsung mengumumkan besaran UMP Kaltim Tahun 2021 tersebut melalui video siaran pers. Isinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp2.981.378,72. Angka UMP tahun 2021 ini sama dengan UMP tahun 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.564/2020 tanggal 31 Oktober 2020.
“Bahwa Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp2.981.378,72,” kata Gubernur Kaltim, Isran Noor, Sabtu 31 Oktober 2020.
Tak adanya kenaikan UMP Kaltim untuk tahun 2021 tersebut mendapatkan penolakan dari DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)1992 Kaltim. Dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, di ruang rapat Tepian 1 lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Senin 9 November 2020, Ketua DPD SBSI 1992 Kaltim, Sultan didampingi Sekretaris Nana Sukarna menyampaikan penolakan tersebut.
Selain iu, SBSI 1992 Kaltim juga menyampaikan beberapa permasalahan tenaga kerja khususnya buruh dengan perusahaan-perusahaan terkait kesejahteraan buruh.
“Kami menolak SE Menaker RI Nomor: 4/1083/HK.00/X/2020, menolak rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim tentang UMP (Upah Minimum Provinsi) Kaltim 2021 yang tidak mengalami kenaikan. Serta menolak UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang merugikan masyarakat/pekerja/buruh,” ujar Sultan, Senin 9 November 2020.
Menyikapi hal tersebut, Wagub Hadi Mulyadi didampingi Kepala Disnakertrans Kaltim H Suroto, mengatakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan DPD SBSI 1992 Kaltim. Terkait UMP, Hadi menyebut bagaimana pun dalam undang-undang, pemerintah provinsi itu perpanjangan dari pemerintah pusat. Jadi jika sudah ada surat edaran dari Kemnaker maka secara umum harus patuh.
“Kami juga menerima aspirasi dari asosiasi pengusaha, karena memang dengan kondisi pandemi ini banyak perusahaan yang terkena dampak bahkan ada yang kolaps,” ujar Wagub Hadi Mulyadi melalui Humas Pemprov Kaltim.
Wagub Hadi Mulyadi menegaskan menginventarisasi mana yang bermasalah akan ditindaklanjuti, mana yang masuk ranah hukum maka harus diselesaikan secara hukum. Mana yang harus kita selesaikan dalam konteks regulasi atau perundang-perundangan.
“Yang jelas pertemuan ini tentu tidak langsung menyelesaikan masalah. Tapi setidaknya bisa membuka wawasan kita, membuka hati nurani kita bahwa ada masalah besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya rekan-rekan buruh,” ujar Wagub Hadi Mulyadi.
Terkait tuntutan penolakan UU Cipta Kerja, mantan legislator Senayan dan Karang Paci ini meminta kawan-kawan SBSI 1992 untuk bisa menyampaikan secara tertulis pasal-pasal yang dianggap merugikan bagi buruh. (*)