Samri Shaputra, TPS Rajawali Samarinda Harus Tetap Dipelihara
KLIKSAMARINDA – Setelah mendapatkan aduan masyarakat tentang penutupan tempat penampungan sementar (TPS) sampah yang ada di Jalan Rajawali Dalam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, DPRD Kota Samarinda gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung di Ruang, Rapat Utama Lantai 2, Jalan Basuki Rahmat, Senin 9 Januari 2023.
Hadir dalam pertemuan itu unsur pimpinan DPRD Kota Samarinda dan sejumlah anggota DPRD Kota Samarinda. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda hingga Perwakilan Warga Jalan Rajawali Dalam.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra menyampaikan bahwasanya TPS Jalan Rajawali bukan merupakan prioritas pemindahan.
Hal itu berkaitan dengan program prioritas Pemkot Samarinda yang tengah giat menertibkan TPS di sejumlah titik di Kota Tepian.
“Pak Wali sekarang lagi gencar-gencarnya memindahkan TPS. Tetapi yang di Rajawali itu posisinya bukan di jalan utama. Justru daerah itu jadi rekomendasi untuk pemindahan,” ujar Samri Shaputra usai RDP.
Samri Shaputra mengatakan, TPS yang berada di jalan utama kerap kali dipindahkan di kawasan tersebut. Lokasi tersebut tergolong representatif dan sesuai standar.
“TPS itu lahannya bukan milik pribadi. Bukan masuk di wilayahnya pemilik usaha. Tapi masih masuk pemijak (pemilik jalan). Artinya ini masih fasilitas umum,” ujar Samri Shaputra.
Anggota Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir ini menegaskan, surat perintah pemindahan TPS yang mengatasnamakan Pemkot Samarinda tidak benar adanya.
“Di sini udah selesai permasalahannya. DLH belum mengeluarkan surat perintah pemindahan. TPS itu juga tidak masuk prioritas TPS yang akan dipindahkan. Artinya harus tetap dipelihara,” ujar Samri Shaputra. (Pia/Adv/DPRDSamarinda)