BPBD Kaltim Bahas 7 Fokus Prioritas Indeks Ketahanan Daerah

KLIKSAMARINDA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat Pembentukan Tim dan Penyusunan Materi Kegiatan Forum SKPD Tahun 2023.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Hari Kesuma, 10 Januari 2023. Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, dan Staf bidang hadir dalam rapat ini.
Rapat tersebut merupakan persiapan menjelang penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD). IKD merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten, kota dan provinsi.
Menurut Agus Hari Kesuma, penilaian tersebut merupakan salah satu elemen dalam penyusunan peta kapasitas dan selanjutnya dapat memutakhirkan peta risiko bencana.
Karena itu, perlu adanya persamaan persepsi dari semua bidang terkait 7 fokus prioritas Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Penanggulangan Bencana.
“Tujuh fokus prioritas ini meliputi penguatan kebijakan dan kelembagaan, pengkajian risiko dan perencanaan terpadu, pengembangan sistem informasi, diklat dan Logistik, penanganan Kawasan rawan bencana, pencegahan dan mitigasi bencana, penguatan kesiapsiagaan, penganan darurat dan sistem pemulihan bencana,” ujar Agus Hari Kesuma.
Agus Hari Kesuma menambahkan, pelaksanaan teknis penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berdasarkan Inpres Nomor 03 Tahun 2020, harus ditindaklanjutin dengan pembuatan Perda Provinsi Kalimantan Timur dan Naskah Akademik.
“Selain itu perlu dilakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Kehutanan dan perangkat daerah terkait lainnya dalam penanganan bencana tersebut,” ujar Agus Hari Kesuma.
Selain pencapaian target pengumpulan IKD, BPBD Kaltim terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penilaian sehingga kapasitas daerah dapat terpetakan dengan baik.
Penilaian IKD selanjutnya akan digabungkan dengan dokumen kapasitas masyarakat untuk menghasilkan peta kapasitas bersama dengan tiga dokumen lainnya.
Tiga dokumen lainnya adalah peta kerentanan, peta bahaya dan rencana penanggulangan bencana. Kemudian pemerintah daerah dapat menyusun peta risiko bencana. (*).