RSHD Samarinda Disebut Pelecehan usai Empat Kali Mangkir di RDP DPRD Kaltim

KLIKSAMARINDA – Intonasi suara anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fadly Imawan meninggi. Dia geram setelah mengetahui manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda tak hadir untuk keempat kalinya di Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Ini sudah pelecehan namanya. Kepala dinas saja tidak hadir RDP tiga kali kami rekomendasikan untuk dipecat. Ini sudah empat kali tidak juga datang,” ketus politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, Rabu 24 September 2025.
Menurut Fadly Imawan, jika manajemen RSHD tak memiliki itikad baik hingga tenggat waktu Nota II berakhir pada Kamis 2 Oktober 2025 mendatang, maka dapat dipastikan langkah berikutnya yang ditempuh adalah pidana.
“Ini pasti jadi permasalahan serius di kepolisian ketika ini diteruskan,” jelasnya, sembari mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi.
Anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim ini meminta, eks karyawan RSHD harus berani bersikap dan mengambil risiko. Hingga hari ini, janji pembayaran gaji beserta hak-hak lain sama sekali tidak dipenuhi oleh manajemen RSHD.
“Bapak ibu dari eks karyawan, boleh saya katakan, dari sisi itu ya harus ikhlas. Inilah yang mungkin jalan terbaik,” terangnya.
Kendati begitu, Fadly Imawan memberikan catatan khusus. Jika unsur pidana ini telah dilakukan dan manajemen RSHD telah menjalani hukuman penjara, maka Komisi IV DPRD Kaltim meminta agar Disnakertrans Kaltim segera memproses kembali unsur perdatanya.
“Sebab tadi disampaikan pimpinan rapat (Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M. Darlis Pattalongi, Red.), kasus ini jadi cerminan wajah investasi di Kaltim. Jangan sampai, ketika kita tidak tegas dalam mengambil tindakan, hal-hal yang merugikan karyawan yang notabene adalah masyarakat Kaltim justru akan terulang kembali,” ungkapnya.
Ia mencatat, kasus RSHD ini telah mencuat lama. Namun belum pernah terselesaikan secara keseluruhan.
“Ini sudah cukup lama, dan tidak ada upaya positif dari manajemen RSHD untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Di penghujung pernyataan, Fadly Imawan mengusulkan seluruh pihak yang hadir di RDP untuk menentukan tenggat waktu yang jelas agar kasus ini bisa segera dibawa ke ranah Pro Justicia.
“Mohon izin, pimpinan rapat. Kita harus menentukan tenggat waktu. Disamping tadi yang sudah disampaikan ada Nota II yang berlakunya mulai hari ini,” ucapnya.
“Setelah itu kita akan minta kepada Pemprov (Pemerintah Provinsi, Red.) Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim untuk melaporkan ini ke aparat penegak hukum atau APH,” timpal Fadly Imawan.
RDP dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M. Darlis Pattalongi dan dihadiri sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kaltim. Selain Fadly Imawan, tampak hadir Fuad Fakhruddin, Damayanti, dan Syahariah Mas’ud. Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi berserta jajaran dan kuasa hukum eks karyawan RSHD juga turut hadir.
Belum ada konfirmasi dari pihak RSHD hingga berita terbit terkait ketidakhadirannya di RDP DPRDKaltim tersebut. (*)




