Potensi PAD Parkir Samarinda Bisa Capai Rp17 M

KLIKSAMARINDA – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pengelolaan parkir tepi jalan umum dan pasar tradisional di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mencapai miiyaran rupiah. Dalam perhitungan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, potensi PAD per ruas jalan sebanyak 54 ruas mencapai sebanyak Rp11.563.480.000.
Dalam pemaparan Rabu 18 Agustus 2021, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (Dishub) Samarinda, Vicentius Hari Prabowo menjelaskan, potensi PAD per ruas jalan jumlahnya bisa meningkat hingga Rp17 miliar.
“Proyeksi potensi sebanyak Rp11 miliar ini bisa lebih mencapai sekitar 30 persen karena hanya 60-70 persen dari potensi yang kita miliki. Misalnya di Jalan Slamet Riyadi yang banyak titik-titik parkir. Kita hanya mengambil di satu titik saja. Ditambah lagi jika dilakukan pengetatan dan pengawasan, pendapatan bisa meningkat hingga Rp17 miliar,” ujar Vicentius Hari Prabowo mewakili Plt kepala Dishub Samarinda, Herwan Rifa’i. ketika memaparkan perhitungan potensi PAD dari parkir kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Begitu pula dengan potensi parkir di pasar sebanyak 8 pasar tradisional. Dalam proyeksi selama 7 hari yang dilakukan dari 11-17 Agustus 2021 total keseluruhan mencapai Rp13.460.500.
Menanggapi paparan tersebut, Wali Kota Andi Harun didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) kota Samarinda Dr H Sugeng Chairuddin, Asisten III Setda Samarinda Dr H Ali Fitri Noor di ruang rapat Inspektorat Daerah Samarinda, meminta data real jumlah kendaraan roda 2 dan roda 4.
Wali Kota Andi Harun juga meminta agar data itu bisa segera dicari oleh Dishub termasuk melakukan komunikasi dengan dealer sehingga dilakukan singkronisasi data.
“Potensi kita ini lebih besar lagi. Nanti hari Senin datanya sudah ada, kita kembali melakukan rapat untuk optimalisasi PAD sektor parkir,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Menurut Wali Kota Andi Harun, pihaknya akan terus melakukan evaluasi karena masih banyak potensi yang belum tergarap. Kondisi itu menyebabkan optimalisasi di sektor parkir harus terus dilakukan, termasuk dengan melakukan revisi terhadap dua perda, yaitu tentang parkir Pasar dan parkir di tepi jalan umum.
Wali Kota Andi Harun juga menyambut baik rencana tentang pemberlakuan zonasi parkir dengan tarif bervariasi berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas dan ketersediaan lahan parkir. Tarif zonasi ini bukan semata-mata menaikan tarif, tapi untuk menekan ketidakteraturan di zona-zona padat tersebut.
Pemaparan ini dihadiri pula Plt kepala Dishub Herwan, kepala Bapenda Hermanus Baru, kepala BPKAD Ibrohim, kepala Inspektorat Daerah Mas Andi Suprianto, kepala Bagian Ekonomi Dinvi Kurniadi dan Kepala Bagian Kerjasama Yuyum Puspitaningrum. (*)
sumber Humas Pemkot