FokusNews

Pemudik Kaltim Curi Start

KLIKSAMARINDAPemerintah telah menetapkan adanya pelarangan mudik dalam moment Lebaran 2021 ini. Pelarangan mudik tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Kedua edaran tersebut mengatur tentang Pelarangan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 H.

Peniadaan mudik Lebaran tersebut mulai berlaku 6 Mei-17 Mei 2021 mendatang.

Di Provinsi Kalimantan Timur, pelarangan mudik Lebaran 2021 juga terjadi. Hasil rapat bersama BPTD XVII, Pemprov Kaltim dan Polri Kaltim serta Stakeholder terkait telah menetapkan adanya Posko Penyekatan Antar Wilayah Kaltim di beberapa Titik Ruas Jalan Nasional Kalimantan Timur.

Menurut laporan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Minggu 2 Mei 2021, pada umumnya masyarakat telah mengetahui terkait dengan peniadaan mudik.

Namun, realitas di lapangan sebagian masyarakat merencanakan mudik sebelum masa peniadaan.

Menurut BPTD XVI Kaltim-Kaltara, menyiasati penyekatan, sejumlah pemudik mulai curi start, pulang kampung lebih awal dengan memanfaatkan armada bus.

“Pada 2 Mei 2021 di Terminal Samarinda Seberang telah mengalami peningkatan jumlah penumpang armada bus dari hari biasanya, demikian keterangan BPTD XVI Kaltim-Kaltara.

Karena itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara agar dapat mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengingat masa pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Kami berharap masyarakat dapat turut aktif serta mencegah meningkatnya angka kasus Covid-19, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” demikian keterangan Kepala BPTD XVI Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status