Lima Lokasi dan Hasil Perampokan di Samarinda Yang Pelakunya Residivis
KLIKSAMARINDA – Kepolisian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial Al dan AL.
Polisi menangkap Al di rumahnya di kawasan Samarinda Seberang. Sementara AL ditangkap oleh jajaran Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan polisi menangkap Al pada Jumat malam, 17 Desember 2021 di rumahnya.
Dari pengakuan Al, polisi mendapatkan keterangan cara perampokan dan sejumlah lokasi perampokan yang telah mereka lakukan.
Rata-rata, para terduga pelaku menjalankan aksinya dengan mengempesi ban kendaraan korban. Para pelaku kemudian mengikuti kendaraan korban hingga berhenti.
Ketika korban lengah atau meninggalkan kendaraan, para pelaku kemudian mencongkel jendela mobil. Dengan leluasa mereka mengambil uang dan barang berharga dari dalam mobil korban.
“Kalau pengemudi sedang turun dan berada di toko atau dimana saja, pelaku akan dekati dan menempelkan paku payung,” ujar AKP Creato Sonitehe Gulo di kantornya, Senin 20 Desember 2021.
Polisi mencatat pelaku melakukan aksinya di 5 lokasi. Lokasi itu terbagi ke dalam 2 wilayah hukum, yaitu wilayah hukum Polsekta Samarinda Kota dan wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Berikut 5 lokasi perampokan yang dilakukan Al dan AL itu.
Tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota
1. Jalan Waris Husein Kelurahan Pasar Pagi Samarinda Kota. Korban menderita kerugian Rp3 juta
2. Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota. Korban mengalami kerugian Rp15 juta
3. Jalan Pulau Sebatik Kelurahan Pasar Pagi Samarinda Kota. Korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta
Dua lokasi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang
1. Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sungai Pinang Luar Sungai Pinang. Korban mengalami kerugian Rp6,5 juta
2. Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Sungai Pinang. Korban mengalami kerugian Rp112 juta.
Total hasil perampokan pelaku selama beraksi kurang lebih Rp236.500.000. (Jie)