PMII Kaltim-Kaltara Tolak Perpanjangan Kontrak Perusahaan Tambang
KLIKSAMARINDA – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim-Kaltara, menolak perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dua perusahaan batubara di Kaltim. Kedua perusahaan tambang batubara pemegang PKP2B itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Multi Harapan Utama (MHU).
Penolakan itu berdasarkan penilaian PMII Kaltim-Kaltara yang melihat dampak buruk dari keberadaan tambang batubara di Kaltim. Contoh kasus antara lain banyaknya lubang bekas galian tambang batubara yang membentuk danau hingga berakibat jatuhnya korban jiwa.
Menurut Ketua PKC PMII Kaltim-Kaltara Sainuddin, KPC dan MHU termasuk dua perusahaan tambang batubara terbesar di Kaltim yang kontraknya akan habis di tahun 2021 ini. Sainuddin berharap pemerintah tidak memperpanjang kontrak perizinan kedua perusahaan tambang batubara itu.
“Didasari pertimbangan dampak yang lebih besar bagi masyarakat, kami sebagai bagian dari komunitas masyarakat di Kaltim menolak perpanjangan izin kedua perusahaan tersebut. PKC PMII dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, mencatat 40 korban tewas akibat tenggelam di danau bekas galian batubara itu, terjadi selama kurun 2011-2021,” ujar Sainuddin ketika berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis 18 November 2021.
Sainuddin menambahkan, keadaan lingkungan Kaltim di tengah pertambangan batubara sangat memprihatinkan. Faktanya, kehadiran perusahaan justru berdampak buruk.
Banyaknya lubang bekas galian tambang batubara yang tidak ditutup itu, rentan memicu pergerakan tanah. (*)