News

Pilot Pesawat Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi

KLIKSAMARINDA – Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jabalnusra menetapkan seorang pilot pesawat beriniial AS (50) sebagai tersangka penyelundupan satwa dilindungi. Dalam keterangan tertulis dari Gakkum KLHK, AS merupakan pilot Trigana Air Boeing 737 Seri 300 PK-YSN.

Tersangka diduga telah menjadi pelaku pengangkutan 180 ekor burung yang dilindungi tanpa izin dari Papua ke Bandara Halim Perdanakusuma, dengan pesawat Trigana Air.

Aparat menyita jenis dan jumlah burung dilindungi itu antara lain: kakatua raja 6 ekor, nuri kabare 5 ekor, kakatua koki 1 ekor, perkici paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuri coklat 8 ekor, cenderawasih kuning besar 16 ekor, cenderawasih mati kawat 2 ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekor. Satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur menyatakan, pengungkapan kasus berawal ketika petugas Balai KSDA KLHK di Jakarta mendapatkan informasi dari Satuan POM Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma mengenai pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Menurut Muhammad Nur, Balai KSDA kemudian melaporkan kejadian itu kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. Muhammad Nur mengungkapkan, kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa antar pulau.

Menurut Muhammad Nur, penyidik KLHK saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait penyelundupan dengan Trigana Air.

”Di samping AS kami menyakini ada pelaku lainnya yang terlibat. Dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan oknum TNI. Proses penegakan hukum terhadap oknum TNI dilakukan POM AU dan POM AD,” ujar Muhammad Nur, Kamis 6 Mei 2021, di Jakarta .

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, kejahatan perdagangan illegal dan perburuan satwa liar yang dilindungi masih menjadi ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia, khususnya satwa eksotik Indonesia. Modus operandi kejahatan terus berkembang, termasuk menggunakan pesawat udara, dan perdagangan secara online. Kejahatan ini terorganisir karena melibatkan banyak pihak.

Rasio Sani mengatakan penindakan terhadap kejahatan tumbuhan maupun satwa menjadi prioritas KLHK.

”Dalam beberapa tahun ini, kami telah melakukan 369 Operasi dan telah melimpahkan 311 kasus ke kejaksaan untuk disidangkan (P21). Ratusan ribu ekor satwa liar telah diamankan. Kejahatan seperti ini sangat merugikan negara dan menganggu keseimbangan ekosistem kita. Untuk itu Kami mengharapkan agar pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” ujar Rasio Sani

Barang bukti 180 burung dilindungi saat ini diserahkan dan diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur. Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status