Pengedar Narkoba Jaringan Samarinda Kutim Ditangkap BNNP Kaltim
KLIKSAMARINDA – Tidak jera atas kasus hukum yang pernah dijalani, seorang residivis di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berurusan dengan petugas berwenang.
Kamis, 22 September 2022, residivis kasus narkoba itu memusnahkan barang bukti di mesin blender berisi air dan dibuang ke toilet.
Kedua pelaku, FZ dan KR, kini berstatus tersangka dengan jeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KR merupakan warga Perum Bukit Pinang Batara Indah, RT 13 Blok C2 Nomor 4, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, ditangkap BNNP Kaltim.
KR menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Kutai Timur (Kutim).
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat BNNP Kaltim, Haryoto, petugas BNNP Kaltim menangkap KR bersama rekannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa 5 paket sabu.
Berat bersih 5 paket sabu itu adalah 16,05 gram yang akan dikirimkan menuju Sangatta, Kabupaten Kutim.
Petugas menangkap KR dan rekannya pada 26 Agustus 2022. Penangkapan terjadi setelah petugas mendapatkan kabar adanya transaksi narkoba di Samarinda.
Penyelidikan aparat BNNP Kaltim berbuah hasil. Menurut Haryoto, awalnya tim menangkap FZ, 28 tahun, di halaman parkir salah satu hotel di Jalan Dr. Soetomo Samarinda.
Penangkapan FZ terjadi sekitar pukul 11.40. Petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 5 poket sabu sabu.
“Sukses mengamankan FZ petugas kemudian mengembangkan kasusnya dan mendapat petunjuk bahwa FZ merupakan kaki tangan KR yang merupakan pemasok sabu sabu jaringan Kutai Timur,” ujar Hariyoto, Kamis 22 September 2022.
Menurut Hariyoto, sabu tersebut berasal dari Kutai Timur. Pengirim kemudian transit di Samarinda untuk membagi-bagi dalam paket erpisah.
“kemudian dikirimkan lagi untuk diedarkan di Kutai Timur,” ujar Hariyoto.
Dari hasil penyelidikan BNNP Kaltim, sabu itu dibawa KR dari Kutai Timur ke Samarinda. KR kemudian membagi sbu itu menjadi beberapa poket.
Pelaku FZ diketahui bertugas sebagai pemecah sabu menjadi beberapa bungkus lebih kecil untuk kembali dijual ke Kutai Timur.
Hingga saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar pemasok sabu yang menyuplai barang haram ini kepada KR. Saat ini pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Pia)