Pemprov Kaltim Terus Kembangkan SPBE
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berbenah dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE ini wajib dijalani pemerintahan di Indonesia, tidak terkecuali di Kaltim.
Menurut Sekprov Kaltim, HM Sa’bani ketika Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SPBE 2021, di Hotel Midtown Samarinda, Kamis 16 September 2021, SPBE ini tergolong penting.
HM Sa’bani menerangkan, substansi dari SPBE adalah mengintegrasikan semua sistem informasi dan aplikasi, sehingga memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dari pemerintahan.
Untuk menjalankan ini, tentu harus memiliki orang-orang berkapasitas dalam bidang tersebut.
Karena itu, setiap operator yang menangani kegiatan harus lebih dari satu orang atau tiga dan empat orang dan perlu pendampingan dan pengawasan.
“Operator itu harus dilatih dengan baik dan integritasnya harus dijaga. Jangan sampai ASN kalah dengan Non ASN,” ujar HM Sa’bani melalui Huma Pemprov Kaltim.
HM Sa’bani menambahkan, input data tidak salah dengan yang ditetapkan pemerintah. Karena, terbukti banyak yang salah-salah input, sehingga perlu diawasi.
Kegiatan digagas Bidang Aplikasi dan Informatika dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Fathul Halim, Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kadispora Kaltim Agus Tianur, dan Kepala BPSDM Nina Dewi.
Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menerangkan, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna. SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“SPBE mendukung semua area perubahan sebagai upaya mendasar dan menyeluruh dalam pembangunan aparatur negara untuk akselerasi pencapaian birokrasi berkelas dunia,” ujar Muhammad Faisal.
Menurut Muhammad Faisal, SPBE bertujuan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Penilaian SPBE untuk Provinsi Kalimantan Timur sudah selesai dilakukan beberapa waktu yang lalu, saat ini sedang verifikasi dokumen. Mudah-mudahan ada perubahan angka penilaian untuk Provinsi Kaltim,” ujar Muhammad Faisal.
Pada tahun 2018 nilai Kaltim berada pada angka 2,89 Tahun 2019 naik menjadi 3,04 dan tahun 2020 diangka 3,14. (*)