Pemprov Identifikasi 5 Permasalahan Umum dalam Pelaksanaan APBD Kaltim 2025
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menghadapi sejumlah permasalahan umum dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim mengidentifikasi lima permasalahan utama yang berpotensi menghambat pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Temuan ini diungkap dalam acara “Identifikasi Pekerjaan yang Berpotensi Tidak Dapat Dilaksanakan atau Tidak Selesai pada Tahun 2025” di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 14 Mei 2025.
1. Agenda Efisiensi Anggaran
Permasalahan pertama yang diungkap oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Karo Adbang) H. Irhamsyah adalah masih berlangsungnya agenda efisiensi anggaran di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Secara garis besar kami coba inventarisir permasalahan pada kegiatan masing-masing perangkat daerah. Secara umum yang telah kita identifikasi salah satunya kita masih berada di dalam agenda efisiensi anggaran,” jelas Irhamsyah dalam keterangan tertulis Biro Adbang Setdaprov Kaltim, Rabu 14 Mei 2025.
2. Perubahan E-Katalog
Kendala kedua yang dihadapi perangkat daerah adalah perubahan sistem E-Katalog dari versi 5 ke versi 6.
Transisi sistem ini menyebabkan adaptasi baru dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang secara langsung memengaruhi jadwal dan implementasi berbagai kegiatan.
3. Perubahan Regulasi DAK Fisik
Irhamsyah juga menyoroti perubahan regulasi terkait pelaksanaan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagai faktor penghambat ketiga.
Perubahan ini mengharuskan perangkat daerah menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Fisik.
4. Imbauan Pelaksanaan Kegiatan di Kantor
Faktor keempat adalah adanya imbauan agar kegiatan dilaksanakan di kantor.
Kebijakan ini membatasi fleksibilitas pelaksanaan program yang sebelumnya dapat dilakukan di luar kantor, seperti kegiatan pelatihan, sosialisasi, atau monitoring di lapangan.
5. Pergeseran Anggaran Kas
Permasalahan kelima berkaitan dengan pergeseran atau perubahan anggaran kas perangkat daerah.
Hal ini diperkirakan akan menyebabkan ketidaksesuaian antara perencanaan awal dengan realisasi anggaran, yang berpotensi menghambat kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan.
Menghadapi lima permasalahan tersebut, Karo Adbang Irhamsyah merekomendasikan beberapa solusi strategis, termasuk sinkronisasi antar bidang, perumusan koordinasi dengan pemerintah pusat, penyesuaian waktu dan output kegiatan, serta evaluasi berkala berbasis data pada SIRA untuk pemantauan laporan.
Acara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni ini dihadiri juga oleh jajaran pejabat tinggi Pemprov Kaltim, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Yusliando, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili. (*)



