Pemkot Samarinda Tegur Perusahaan Pembuka Lahan Tanpa Izin di Berambai
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan peringatan keras kepada PT Suma Berambai Wisata, untuk menghentikan aktivitas pembukaan lahan di sekitar air terjun Berambai, Kecamatan Samarinda Utara. Pasalnya, akibat pembukaan lahan di kawasan resapan air tersebut kini aliran sungai menuju desa budaya Pampang menjadi keruh dan selalu dikeluhkan warga sekitar Pampang.
Dalam rapat koordinasi penanganan kerusakan masalah lingkungan, Kamis pagi, 27 Agustus 2020 di Balaikota, pimpinan rapat Asisten I Sekretariat Kota, Tejo Sutarnoto telah mengintruksikan OPD terkait seperti DLH, PUPR dan Satpol PP dibantu Polsek Sungai Pinang untuk segera melakukan penghentian aktivitas pembukaan lahan.
“Karena menurut info dari DLH, pembukaan lahan sudah mencapai luasan 2-3 hektare dengan kemiringan 90 derajat. Sehingga apabila terjadi hujan deras tanah longsor menutupi aliran sungai menuju desa Pampang,” ujar Tejo Sutarnoto kepada media.
Tejo Sutarnoto menjelaskan, hingga hari ini aktivitas pembukaan lahan tersebut belum mengantongi izin dari Pemkot. Bahkan pengajuan izin pun ditolak.
Pasalnya, izin yang diajukan PT Suma Berambai Wisata bertentangan dengan aturan RTRW yang berlaku di Samarinda. Meskipun PT Suma Berambai Wisata berasalanpembukaan lahan sebagai pengembangan agro wisata.
Menurut Tejo Sutarnoto, Pemkot Samarinda sudah memberikan surat teguran pertama untuk memberhentikan aktivitas kegiatan pembukaan lahan di lapangan.
“Tak itu saja, di lokasi juga sudah kita kasih police line agar tidak boleh berkegiatan, tapi infonya malah dicabut,” ujar Tejo Sutarnoto.
Lahan tersebut statusnya milik tanah negara dan segala aktifitas di lapangan juga sudah ditinjau langsung dari aparat Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindak lanjuti dan diteruskan ke penegak hukum.
“Jadi langkah peringatan kembali kita bakal layangkan kepada pengembang melalui surat untuk menghentikan aktivitas. Termasuk melakukan perbaikan lingkungan di kawasan yang telah tererosi tersebut. Peringatan ini juga kita layangkan kepada 7 kelompok yang melakukan pematangan lahan dekat wisata gua yang ada pada area Berambai yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Tejo Sutarnoto.
Sebelumnya para tokoh masyarakat desa budaya Pampang melakukan pertemuan dengan Walikota Samarinda di aula rumah jabatan Walikota untuk mengadukan pencemaran lingkungan akibat pembukaan lahan tersebut. (*)