Pemkot Samarinda Segera Terbitkan Surat Edaran Pencabutan PPKM

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menerbiitkan surat edaran terkait pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Rencana tersebut menyusul pengumuman resmi Pemerintah yang melakukan pencabutan kebijakan PPKM mulai Jumat 30 Desember 2022.
Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, mengikuti secara daring Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Command Center Diskominfo Balaikota Samarinda melalui Via Zoom meeting pada Senin, 2 Januari 2023.
Wawali Rusmadi mengharapkan masyarakat terus mengantisipasi dengan tetap menggunakan masker di tempat umum meskipun kemunginan Covid19 sudah tidak ada lagi.
“Masyarakat ini justru merupakan sebuah modal sosial yang sangat penting. Sebagai gambaran, seperti samalah ketika kita flu, kan nggak harus kemudian pemerintah turun tangan secara langsung,” ujar Wawali Rusmadi saat ditemui di depan ruangan Commend Center.
Wawali Rusmadi juga mengatakan kepada dinas terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan puskesmas serta klinik, untuk tetap melakukan laporan secara priodik agar bisa memantau jumlahnya meskipun Covid19 sudah berakhir.
“Karena kita harus memantau juga walaupun Covid19 sudah berakhir. Mudah-mudahan berakhir. Tetapi kalau misalnya ada indikasi itu, kalau kita tidak melakukan pencatatatan secara periodik, ini tentu akan menghawatirkan,” ujar Wawali Rusmadi.
Kendati PPKM dicabut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, meminta kepala daerah untuk mencabut peraturan yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
John Wempi Wetipo mengatakan ada beberapa pokok disampaikan Presiden Joko Widodo. Antara lain:
1. Masyarakat tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid19, yaitu memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.
2. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas.
3. Masyarakat harus mandiri mencegah penularan gejala dan mencari pengobatan. (*)