News

Pemkot Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

KLIKSAMARINDA – Pemkot Samarinda memusnahkan 1.115 botol miras ilegal berbagai merek, Selasa 8 Juni 2021. Ribuan botol miras ini merupakan barang bukti hasil razia rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 06 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Dalam Perda itu, wali kota memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian, pengawasan, pengurangan, hingga menutup izin peredaran miras ilegal jika syarat hukum terpenuhi.

Pemusnahan miras berlangsung di Lapangan Parkir Barat Balaikota Samarinda. Wali Kota Samarinda Andi Harun, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, dan Forkopimda menyaksikan pemusnahan miras-miras ilegal itu.

Miras-miras ilegal itu antara lain Bir Bintang 307 botol, Bir Hitam 192 botol, Anggur Merah 114 botol, Anggur Kolesom 95 botol, Singa Raja 83 botol, Newport 51 botol, Topi Miring 42 botol, Prost Beer 27 botol, Gilbex’s 38 botol, Topi Miring 18 botol, Prost 35 botol, Wisky 30 botol, Anggur Putih 13 botol, Angker Bir Kaleng 37 botol, dan Bir Bintang Kaleng 33 botol.

Pelaksanaan operasi penertiban ini juga didasari Surat Perintah Walikota Nomor 730/0259/100.18 yang dikeluarkan 9 Maret 2021 hingga 31 Juli 2021, diprakarsai Satpol PP dan diarahkan ke jalur hukum.

Dalam putusan pengadilan Kejaksaan Negeri, diputuskan untuk dilakukan pemusnahan berdasarkan Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda No.1/Pid. C/ 2021/ PN. Smr. Tanggal 8 April 2021 AN. Cong.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan miras merupakan salah satu sumber pemicu tindak kejahatan. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia miras secara rutin untuk mengurangi tindakan kriminal.

“Operasi yustisi pelaksanaan Perda ini akan selalu kita lanjutkan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Samarinda,” ujar Wali Kota Andi Harun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status