Pemkab Kutai Kartanegara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,76 Miliar dari Kejari Kukar
KLIKSAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sebesar Rp1.768.795.075 pada Selasa 26 Maret 2024, pagi. Penyerahan ini merupakan hasil dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Kukar.
Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, menyerahkan langsung pengembalian kerugian keuangan negara tersebut kepada Pemkab Kukar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, di Kantor Kejari Kukar.
“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus dari dua kasus korupsi. Pertama, tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.596.795.075,” ungkap Ari dalam press rilisnya.
“Kedua, dari tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp172.000.000,” sambungnya.
Ari mengatakan bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas baginya, karena korupsi berdampak langsung terhadap hajat orang banyak, termasuk pelakunya sendiri.
“Segala penindakan yang dilakukan, tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bisa membuat pengembalian kerugian negara. Dan pastinya, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ungkap Ari.
Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono mewakili Pemda Kukar sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kejari Kukar dalam mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan Pemda Kukar. Ini menjadi bukti konkret dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegasnya.
Sunggono juga menyampaikan pentingnya edukasi peningkatan pengetahuan masyarakat agar tidak ada lagi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Sunggono menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar akan terus berkomitmen untuk melaksanakan pendampingan bersama Kejari Kukar dalam upaya pemberantasan korupsi.
Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bukti nyata upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejari Kukar.
Dengan adanya pengembalian dana sebesar Rp1,76 miliar, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara. (Adv/DiskominfoKukar)