KTU Tuntut Transparansi Penuh dalam Penetapan Remunerasi Unmul
KLIKSAMARINDA – Koalisi untuk Transparansi Unmul (KTU) yang terdiri dari 58 anggota sivitas akademika Universitas Mulawarman (Unmul) mengeluarkan pernyataan sikap terkait remunerasi di lingkungan Unmul.
KTU menganggap bahwa keputusan mengenai remunerasi tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, bahkan diambil di ruang tertutup.
Dalam rilisnya pada Senin 25 Maret 2024, KTU menegaskan bahwa transparansi dan kebebasan memperoleh informasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan prinsip tata kelola universitas yang baik (good university governance).
“Sayangnya, praktik transparansi dan kebebasan informasi ini diabaikan dalam tata kelola Universitas Mulawarman. Salah satunya dalam hal keputusan mengenai remunerasi. Tidak ada proses yang transparan dan terbuka, tidak ada informasi yang layak dan memadai, bahkan keputusan remunerasi ini dilakukan di ruang tertutup,” demikian disampaikan KTU dalam rilis tersebut.
Dari penilaian KTU, proses seperti itu hanya akan melahirkan persekongkolan yang berujung pada tindakan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, KTU menuntut beberapa hal terkait transparansi penerapan remunerasi di Unmul, di antaranya:
1. Keputusan mengenai remunerasi harus dibuka seterang-terangnya untuk seluruh warga universitas mulawarman tanpa terkecuali.
2. Meminta rektor membuka data mengenai dokumen penetapan tim remunerasi, dokumen penetapan standar dan kriteria perhitungan remunerasi, dan dokumen penetapan daftar penerima beserta besaran yang diterimanya.
3. Ketiadaan transparansi dalam keputusan mengenai remunerasi ini memberikan ketidakpastian hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil.
4. Sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan universitas yang baik, maka tuntutan dan sikap ini harus dimaknai sebagai masukan serta oto kritik. Jangan sampai kampus yang mengajarkan teori-teori tentang tata kelola pemerintah yang baik (good governance), namun dalam kampus sendiri yang justru mengabaikan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola organisasinya. Oleh karenanya, pihak universitas harus responsif dan terbuka mendorong transparansi keputusan remunerasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak informasi bagi seluruh warga universitas mulawarman.
5. Mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan audit pembanding secara internal (Contra audit internal) terhadap proses pelaksanaan remunerasi di lingkungan Universitas Mulawarman.
6. Meminta kepada seluruh warga universitas mulawarman untuk bersikap kritis terhadap setiap keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola universitas yang baik. Sebab kritik adalah bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UUD 1945.
Dengan pernyataan sikap ini, KTU berharap agar terwujud transparansi penuh dalam penetapan remunerasi di Universitas Mulawarman demi menjaga akuntabilitas dan pemenuhan hak informasi seluruh sivitas akademika. (*)