NewsPemkab Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar Ubah Nomenklatur Struktur OPD untuk Optimalisasi Kerja dan Taat Regulasi

KLIKSAMARINDA – Sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengambil langkah inovatif dalam melakukan penyesuaian struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Inisiatif ini melibatkan perubahan nomenklatur dan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat Eselon 3 dan Eselon 4. Perubahan ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk meningkatkan efisiensi penganggaran dan memperkuat proses pertanggungjawaban.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kukar, Mapfiyanto Ramadhan, menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan tidak hanya sebagai respons terhadap kebijakan pusat tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan organisasi daerah.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari proses pelaksanaan kegiatan anggaran dan perencanaan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Ramadhan pada Jumat 15 Maret 2024.

Penyesuaian ini termasuk penggabungan beberapa bidang dalam OPD, seperti yang terjadi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang kini beroperasi dengan empat bidang. Jumlah bidang di Diskominfo Kukar kini berkurang dari lima bidang sebelumnya.

“Langkah ini diambil untuk mencapai efisiensi penganggaran, sambil tetap mempertahankan kualitas layanan yang kami berikan kepada masyarakat,” tambah Ramadhan.

Selain itu, BKPSDM Kukar juga mengidentifikasi kebutuhan pengisian ulang pejabat struktural di beberapa kecamatan, termasuk Muara Jawa dan Sanga-Sanga, yang masih memiliki banyak posisi lowong.

“Kami akan melakukan pengisian ulang pejabat struktural secara bertahap, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan kebijakan pusat,” jelas Ramadhan.

Dia menambahkan bahwa penyesuaian ini akan dilakukan tidak hanya di tingkat kecamatan tetapi juga di tingkat kelurahan. Tujuan penyesuaian ini untuk mengembangkan status kepegawaiannya.

“Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa setiap tingkatan dalam struktur pemerintahan daerah dapat berfungsi dengan optimal dan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status