Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Pembangunan BTS
KLIKSAMARINDA – Kejaksaan Agung RI menetapkan dan melakukan penanahan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu 17 Mei 2023.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap kader Partai Nasdem ini sebagai tersangka yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka korupsi, Kejagung memeriksa Johnny G Plate selama 2 jam. Penyidik memeriksa Johnny G Plate dengan status sebagai saksi mulai pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik.
“Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” demikian rilis Kejaksaan menyatakan.
Kemudian Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI di era Jokowi ini sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan pers usai penanhanan Johnny G Plate, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan, atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate setelah menjadi saksi menjadi tersangka.
“Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Setelah melakukan pemeriksaan, kami juga sedang melakukan penggeladahan di rumah dinas Menkominfo dan di Kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini akan kita ikuti pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih kita kembangkan atau tidak,” ujar Kuntadi kepada wartawan di Jakarta.
Kejaksaan juga masih mendalami aliran dana dan mengumpulkan alat bukti lain. Termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke parpol. Dalam kasus ini, Johnny G Plate diduga berperan dalam keterlibatan selaku menteri dan pengguna anggaran.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795.
Kerugian itu terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya.
Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.
Pada Senin 15 Mei 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menghadiri konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Pada konferensi pers tersebut Kepala BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebesar Rp8.032.084.133.795.
Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara
BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sebesar Rp8.032.084.133.795
.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menghadiri konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Saat itu, Jaksa Agung menyampaikan telah pihaknya telah menetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Selanjutnya, Kepala BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebesar Rp8.032.084.133.795.
Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
“Yang pasti kalau nanti ada fakta menyangkut ke Beliau, kita tidak akan diamkan. Saya akan tindak lanjuti,” ujar Jaksa Agung St Burhanuddin. (*)