DPRD Kaltim

Masa Kerja Pembahas Usulan Pencabutan 2 Ranperda Provinsi Kaltim Diperpanjang

KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ir Seno Aji, menyetujui permohonan komisi III dalam rangka memperpanjang masa kerja pembahas usulan pencabutan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Permohonan ini turut disetujui seluruh anggota DPRD Kaltim yang hadirdalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, Senin 1 Maret 2023. Mengingat, masih belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga, perlu adanya perpanjangan masa kerja tersebut.

“Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat menerima sekaligus juga menyetujui perpanjangan masa kerja komisi III yang tugasnya membahas dua Ranperda dimaksud,” ujar Seno Aji Rabu 1 Maret 2023.

Adapun dua Ranperda dimaksud yakni pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Kedua, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

“Kita setujui masa kerja komisi III pembahas dua Ranperda diperpanjang selama 3 bulan ke depan,” ujarnya, di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Sementara itu, mewakili Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang, Ir Sutomo Jabir memberi laporan atas penugasan pihaknya selama ini. Sebelumnya, pada Rapat Paripurna ke-3 per tanggal 16 Januari 2023, komisi III sudah memberikan laporan atas Ranperda dimaksud.

Namun karena hasil fasilitasi Ranperda dari Kemendagri belum terbit, maka Komisi III DPRD Kaltim mengajukan permohonan atas perpanjangan masa kerja selama satu bulan dalam Rapat Paripurna ke-3 tersebut.

“Kemarin kita minta agar diperpanjang selama satu bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi Ranperda dari Kemendagri. Namun demikian ternyata sampai saat ini hasil fasilitasi dari Kemendagri belum juga keluar,” bebernya, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.

Oleh sebab itu, Ranperda ini belum dapat dilanjutkan ke dalam pembahasan tingkat II atau persetujuan. Atas dasar ini, komisi III kembali memohon perpanjangan waktu kerja selama 3 bulan untuk menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.

“Saat hasil fasilitasi sudah terbit, kami bisa membahas tahapan selanjutnya, yakin tingkat persetujuan dapat dilaksanakan,” tegas Sutomo Jabir.

Menanggapi perpanjangan masa kerja pembahas dua ranperda itu, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan H Andrie Asdi membacakan penetapan hasil rapat paripurna pada hari ini.

“Berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 17 Tahun 2023, masa kerja komisi III diperpanjang selama 3 bulan hingga tanggal 15 Mei 2023,” ujar Andrie Asdi. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status