News

Lahan Pemkot Samarinda Jadi Tambang Batubara Diduga Ilegal, Kok Bisa?

KLIKSAMARINDA – Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Samarinda menemukan fakta adanya aktivitas tambang batubara di atas lahan milik Pemkot Samarinda.

Dari temuan Bagian Aset BPKAD Kota Samarinda, diketahui aktivitas tambang batubara diduga ilegal terjadi sejak dua minggu lalu. Lokasi lahan tambang itu berada di Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarina.

Temuan BPKAD Samarinda ini tengah menjadi penyelidikan pihak kepolisian atas dasar laporan Pemkot Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui ada 30 hektare lahan Pemkot Samarinda yang diduga ditambang secara ilegal.

Wali Kota Andi Harun menyebutkan, saat ini perusahaan penambang itu diketahui PT ECI. PT ECI sendiri telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, menurut Wali Kota Andi Harun, aktivitas ini berada di lahan milik Pemkot Samarinda.

“Kalau berdasarkan peraturan minerba, perusahaan pertambangan batubara itu kalau untuk tambang harus milik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain kalau itu milik orang lain,” ujar Wali Kota Andi Harun Rabu, 19 Oktober 2022.

Wali Kota Andi Harun menyatakan, seharusnya aktivitas penambangan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemilik lahan, dalam hal ini Pemkot Samarinda.

Sehingga sistemnya nanti bisa dibuat seperti kerja sama dan harus dipastikan tidak merugikan masyarakat sekitar dari segi lingkungan.

“Sehingga harus atas izin atau atas dasar kerjasama degan Pemerintah Kota. Baru kemudian bisa dilakukan penambangan,” ujar Wali Kota Andi Harun menegaskan.

Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan pihaknya baru saja mengirim laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Menurut Yusdinsyah, belakangan ini memang tengah giat melakukan pengamanan aset, hingga di lapangan menemukan adanya penambangan di lahan pemerintah.

“Awalnya kami sudah berikan peringatan, tapi aktivitasnya tetap berjalan. Makanya sekarang sudah di-police line dan kami melaporkan ini ke kepolisian atas perintah atasan,” ujar Yusdiansyah.

Yusdiansyah mengakui PT ECI memang memiliki IUP. Namun turunan dari perusahaannya pun berbeda-beda.

Sebab, pemilik IUP yaitu PT ECI lalu penerima General Operasional (GO) adalah CV Bumi Jaya Resources. Sementara Surat Perintah Kerja (SPK) dimiliki CV Galuh Hitam Jaya Mandiri.

Yusdiansyah juga menjelaskan ada beberapa aturan yang dilanggar. Aturan tersebut antara lain Perda Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Atas hal itu kami kecamatan kelurahan mengamankan aset pemerintah yang ada di sana sembari menanti hasil penyelidikan dari kepolisian,” ujar Yusdiansyah. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status