Kunjungi Berau, Ketua KI Apresiasi 4 Badan Publik

KLIKSAMARINDA – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) melaksanakan visitasi atau kunjungan dalam rangka klarifikasi pernyataan pada self declare SAQ (Self Assesment Questionaire) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Berau, 29 November 2022 lalu.
Agenda rutin setiap tahun yang diselenggarakan KI Kaltim ini bertujuan untuk membina dan menilai Ketebukaan Informasi Publik serta melakukan Pemeringkatan Badan Publik yang ada di Kabupaten Berau yang masuk 5 besar nominasi badan publik yang akan mendapat penghargaan anugerak Komisi Informasi 2022.
Selain melihat secara faktual yang diisi dalam kuisioner, Tim Visitasi KI Kaltim juga memberikan pemahaman kepada badan publik tersebut tentang pengelolaan informasi publik.
Ketua KI Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, didampingi Komisioner KI Kaltim Bidang PSI, M Khaidir, memberilan apresiasi yang cukup tinggi terhadap 4 badan publik yang masuk 5 besar penilaian.
Keempat badan publik di Kabupaten Berau tersebut, antara lain, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, BPN Kabupaten Berau, Kejaksaan Negeri, dan Bawaslu Kabupaten Berau.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, ada informasi serta merta, seperti kerusakan pipa air minum karena bencana alam, dan sebagainya. Selain itu, juga ada informasi yang dikecualikan, menyangkut rahasia perusahaan, rahasia negara, dan seterusnya,” ujar Ramaon Dearnov Saragih, Kamis 1 Desember 2022.
Ramaon Dearnov Saragih yang memimpin tim visitasi ke Kabupaten Berau menyatakan, 4 badan publik yang dikunjungi telah memahami dan mengimplemrntasikan UU keterbukaan publik dengan baik. Badan publik tersebut telah memahami bahwa publik berhak tahu atas kegiatan yang lakukan badan publik termasuk anggaran dan penggunaannya.
“Secara pribadi, saya apresiasi ada badan publik yang baru tahun ini ikut. Namun memiliki nilai cukup baik. Bahkan ini bisa menjadi rujukan bagi badan publik lain yang ingin memperbaiki pelayanan publik khususnya pelayanan informasi,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.
Ramaon Dearnov Saragih menilai, yang paling menonjol adalah Perumda PDAM Kabupaten Berau. Meski baru ikut untuk pertama kali, namun Perumda PDAM memiliki nilai cukup tinggi dan berhasil masuk nominasi.
Menurut Ramaon Dearnov Saragih, pelaksanaan visitsasi yang dilakukan terhadap 4 badan publik yang ada di Kabupaten Berau merupakan tindakan lanjut dari Monef yang dilakukan KI Kaltim.
KI Kaltim pun telah mendapatkan gambaran secara umum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur.
Ramaon Dearnov Saragih menerangkan, Monitoring dan Evaluasi KI Kaltim ini bertujuan untuk memastikan agar pelayanan informasi publik berkualitas yang nantinya akan berdampak terhadap pengukuran tingkat keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada tingkat nasional.
Melalui kegiatan inilah, kewajiban badan publik dapat membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
“Ada beberapa kriteria yang akan kita umumkan, tidak hanya badan publik yang meraih hasil terbaik di masing masing kriteria yang diumumkan. Namun yang terburuk juga akan diumumkan agar ke depannya bisa memperbaiki,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.
Salah satunya adalah badan publik Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Berau yang mendapat nilai kurang memuaskan. Namun, Ramaon Dearnov Saragih memberi apresiasi terhadap keberanian BPN Kabupaten Berau karena BPN Kabupaten Berau baru untuk memberikan pelayanan publik dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Yang pasti, ada komitmen kuat dari pimpinan dari badan publik tersebut untuk mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi. Ini merupakan kewajiban bagi kami dalam memenuhi Hak Dari Masyarakat yang mencari tahu tentang informasi,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.
Sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur akan menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. KI Kaltim telah melaksanakan proses monitoring dan evaluasi pada Badan Publik di Provinis Kaltim dengan Melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang Persiapan Monev dan Pembuatan Instrumen SAQ dan Penilaian Badan Publik.
Penganugerahan ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik selama tahun 2022. Tujuannya untuk menilai sejauh mana badan publik, khususnya badan publik Negara, dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat
“KI telah melakukan Sosialisasi SAQ kepada 15 Kategori Badan Publik, Pengisian SAQ Badan Publik, Verifikasi Penilaian SAQ oleh Tim Penilai dan kita juga telah menghasilkan beberapa nama badan publik dan sudah melakukan persentasi,” ungkap Ramaon Dearnov Saragih.
Dari hasil penilaian, badan publik yang akan mendapatkan penganugerahan ini tidak sampai 30 dari 215 badan publik yang dimonitoring di Kaltim.
Disinggung mengenai Pemkab Berau, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan, Pemkab Berau tidak ikut divisitasi karena tidak masuk dalam 5 Pemkab yang masuk dalam 5 Kabupaten yang dinilai berhak menerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori PPID Utama Kabupaten/Kota dengan predikat informatif.
“Yah, mudahan masuknya 4 badan publik dalam nominasi penerima anugerah keterbukaan publik membuat banyak perubahan sehingga tahun depan Penkab Berau bisa masuk Nominasi,” ujar Ramaon. (Adv/Sur/KominfoKaltim)