DPRD Nilai Kenaikan UMK Samarinda 2023 Harus Sesuai Tingkat Kesulitan Masyarakat

KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyetujui kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Samarinda 2023 senilai Rp3,3 juta.
Besaran UMK Samarinda 2023 itu mengalami kenaikan sebesar Rp191 ribu dari UMK 2022 yang mencapai Rp3.137.576.
Keputusan besaran UMK Samarinda 2023 terbit setelah rapat antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda dan unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda, Selasa 29 November 2022, di Ruang Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.
Wali Kota Andi Harun berharap kepada setiap pengusaha atau pemberi kerja agar menerima dan melaksanakan kebijakan itu sebagai bentuk sumbangsih sosial.
“Kenaikan UMK sudah disepakati dengan melalui pertimbangan, pengusaha juga harus menjalankan dan ikut berperan agar tidak terjadi permasalahan kedepannya,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Meski mengalami kenaikan, legislator Samarinda tetap memberikan kritik terhadap UMK Samarinda 2023.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain menyatakan, pihaknya sepakat dengan kenaikan UMK.
Namun, penentuan besaran UMK harus terus dikaji dan disesuaikan secara berkala oleh Depeko.
“Tetapi bilangan kenaikan harus tetap dikaji dan disesuaikan secara berkala dengan kondisi kesulitan di masyarakat,” ujar Sani Bin Husain, saat dihubungi melalui telepon Rabu, 30 November 2022.
Antara lain, Sani Bin Husain mencontohkan, penentuan UMK harus berdasarkan pertimbangan kenaikan bahan pokok seperti bahan bakar minyak atau BBM.
“UMK sudah seharusnya naik karena akibat dari faktor kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak,” ujar Sani Bin Husain.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengungkapkan harapannya agar para pengusaha atau pengupah menjalankan kebijakan UMK Samarinda 2023.
“Saya berharap Semoga para pengusaha bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Tentunya berdasarkan ketetapan yang telah diatur oleh daerah,” ujar Sani Bin Husain.
Sani Bin Husain juga menekankan pentingnya Dewan Pengupahan Kota untuk menghitung besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Samarinda.
Peran Depeko ini berwenang untuk menghitung UMK dan tidak berhenti menyesuaikan dengan kondisi ke depan. (Pia)