Politik

KPU Samarinda Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada

KLIKSAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar Pleno Terbuka Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Kota Samarinda. Pleno terbuka berlangsung Kamis 24 September 2020 di Hotel Harris Samarinda untuk menentukan nomor urut peserta Pilkada Samarinda 9 Desember 2020 mendaang.

Hasil dari Rapat Pleno Terbuka KPU kota Samarinda serta pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pemilihan kepala daerah kota Samarinda ditetapkan melalui hasil pengundian pasangan calon walikota dan wakil walikota Samarinda.

Adapun Nomor urut hasil pengundian adalah:
No. 1 ( M. Barkati – M. Darlis )
No. 2 ( Andi Harun – Rusmadi )
No. 3 ( Zairin – Sarwono )

“Kami keluarkan Surat Keputusan (SK). SK Salinan juga sudah kami berikan kepada masing-masing pasangan,” ujar Firman Hidaya usai pleno.

Pleno terbuka pengundian dan pengumuman nomor berlagsung tertutup. Rapat hanya dapat diikuti lima orang perwakilan dari pasangan calon. Jalannya pengundian hanya bisa dilihat melalui live streaming Facebook dan Youtube di laman resmi KPU Samarinda.

Selain mengumumkan nomor urut, tiga pasangan calon Pilkada kota Samarinda menyatakan komitmennya menerima sanksi jika melanggar protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah. Komitmen itu tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani usai pengumuman nomor urut.

Pakta integritas itu berisi poin Penerapan Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Dan diteken bersama-sama ketiga pasangan calon usai pengundian nomor urut.

Pakta integritas itu berisi 3 poin.

Pertama, mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU No 06/2020, yang telah diubah dengan Peraturan KPU No 10/2020, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Kedua, mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020.

Ketiga, menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19. Komitmen ini, tentunya melekat bagi pasangan calon, hingga terpilih nanti.

Sebelumnya, KPU Samarinda telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot Samarinda 2020. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno KPU yang digelar hari ini.

Ketiga pasangan calon peserta Pilkada Samarinda itu adalah Andi Harun-Rusmadi didukung tujuh partai yakni PKB, Gerindra, NasDem, PDIP, PKS, PPP dan Hanura. Pasangan Barkati-Darlis diusung Demokrat, PAN dan Golkar. Sedangkan Zairin-Sarwono, maju dari jalur perseorangan/independen.

Menurut Firman Hidayat, pihaknya telah melakukan penelitian secara cermat dan teliti terhadap semua dokumen persyaratan yang diajukan masing-masing pasangan calon dan melakukan pleno secara tertutup.

“Kami telah menyimpulkan dan menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan menjadi peserta pemilu,” ujar Firman Hidayat, Rabu 23 September 2020. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status