KPID Kaltim Tertibkan Radio Tak Berizin di Kutim
KLIKSAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur menertibkan stasiun radio tak berizin di Kutai Timur. Dalam rilis pada Kamis, 18 Februari 2021, KPID Kaltim menyatakan berkoordinasi dengan Balai Monitoring atau Balmon Kelas 1 Samarinda dalam penertiban tersebut.
Ketua KPID Kaltim, Akbar Ciptanto pun menyatakan, Balmon Samarinda sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, menindak tegas berupa menertibkan radio tersebut pada Rabu 17 Februari 2021 agar tidak bersiaran. KPID Kaltim dan Balmon Samarinda pun mengimbau agar pihak pengelola radio dengan frekuensi 92.7 FM segera mengurus permohonan perizinan baik ISR maupun IPP.
Menurut Akbar Ciptanto, kehadiran radio/televisi yang tidak berizin memiliki potensi pelanggaran siaran yang cukup besar. Tidak hanya persoalan administratif, aspek program siaran yang belum diverifikasi oleh KPID Kaltim juga menjadi catatan merah bagi lembaga penyiaran tersebut.
Kepada Balmon Samarinda, Akbar Ciptanto juga memberikan apresiasi karena sigap menindaklanjuti temuan radio yang belum berizin siar, serta mengapresiasi masyarakat Kalimantan Timur yang secara proaktif turut serta menyampaikan aspirasinya. Menurut Akbar Ciptanto, partisipasi dalam tertib siar ini demi menjaga bersih dan sehatnya penyiaran di Kalimantan Timur.
“Terimakasih kepada Balmon Samarinda yang sudah menindaklanjuti laporan masyarakat ke KPID Kaltim terkait penggunaan frekuensi radio secara ilegal di Kabupaten Kutai Timur. Semoga iklim penyiaran di Kutim semakin baik dan bermartabat. KPID pun tak hentinya mengimbau kepada seluruh LP agar patuh pada regulasi, serta untuk masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran baik konten isi siaran dan lainnya agar dapat menghubungi hotline KPID Provinsi Kalimantan Timur.” ujar Akbar Ciptanto.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan data yang dilakukan oleh tim KPID Kaltim melalui portal Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) ditemukan radio yang tidak berizin di wilayah kabupaten Kutai Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, KPID Kaltim pun berkoordinasi dengan pihak Balai Monitoring Kelas 1 Samarinda untuk menertibkan radio tersebut.
Hasil koordinasi dan juga klarifikasi dengan Balmon Samarinda terkait penggunaan frekuensi, didapati bahwa selain tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) radio tersebut juga tidak memiliki ISR. Media radio tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, serta pada pasal 57 di undang-undang tersebut jika dilanggar terdapat sanksi berupa denda ratusan juta rupiah hingga hukuman pidana.
Komisioner KPID Kaltim bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Ali Yamin Ishak, menyayangkan hal tersebut dan mengimbau kepada seluruh rekan-rekan penyiaran, dan masyarakat yang ingin mendirikan usaha di bidang penyiaran agar tertib administrasi dan taat dengan aturan yang berlaku.
“Di dalam proses penyiaran memang dibutuhkan IPP dan ISR. Kepada seluruh insan penyiaran, juga masyarakat khususnya di Kalimantan Timur. Mari kita sama sama menaati peraturan yang ada. KPID Kaltim pun terbuka kepada seluruh LP dan insan penyiaran untuk konsutasi jika ditemukan kendala dalam proses permohonan izin.” ujar Ali Yamin Ishak.
Ali Yamin Ishak menambahkan, dalam proses perizinan baik IPP dan ISR saat ini lebih mudah bahkan pemerintah pun telah melonggarkan aturan perizinan khususnya penyelenggaraan penyiaran dengan proses yang dinamakan “Same day service” secara online yang memungkinkan untuk proses permohonan izin siaran rampun dalam kurun waktu satu hari. Oleh karena itu KPID Kaltim berharap insan-insan penyiaran dan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dan mematuhi regulasi yang ada. (*)