Kota Samarinda Sah Miliki Perda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan III Tahun 2022, Rabu, 7 Desember 2022.
Dalam paripurna itu, dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Penyelanggaraan Keterbukaan Informasi Publik bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kota Samarinda.
Delapan fraksi DPRD Samarinda menyetujui jika rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai KIP tadi disahkan menjadi Perda.
Sidang dibuka Katua DPRD Samarinda Sugiono dan dihadiri 31 orang anggota legislatif.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam pidato menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD, karena telah melakukan pembahasan bersama-sama jajaran eksekutif untuk dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik menjadi perda.
Wali Kota Andi Harun mengharapkan Pemkot Samarinda bisa nempertahankan juara pertama tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Kaltim.
Menurut Wali Kota Andi Harun, ada 3 prinsip dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Yang pertama pada dasarnya semua informasi publik oleh bdan publik bersifat terbuka dan mudah diakses.
“Yang kedua, ada informasi publik yang di kecualikan. Yang ketiga, keterbukaan informasi publik harus dipastikan mudah diakses cepat dan biaya ringan,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun menyatakan 3 prinsip itu penting karena ada informasi publik yang dikecualikan yang tidak bersifat terbuka.
“Banyak kategorinya ini untuk sebagaimana diatur untuk kepentingan negara,” ujar Wali Kota Andi Harun usai Paripurna.
Dengan pengesahan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik itu menguatkan posisi Samarinda sebagai daerah pertama yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Apalagi dengan adanya Perda ini, semangkin memantapkan posisi Samarinda sebagai pemerintahan yang pertama telah melaksanakan amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Wali Kota Andi Harun. (Pia)