Provinsi Kaltim

Kick Off Meeting Perubahan RPJMD Kaltim

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim menggelar kick off meeting singergi pembangunan berkelanjutan Provinsi Kaltim dan Kabupaten /Kota dalam penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kaltim 2019-2023 dan RKPD tahun 2022. Acara yang berlangsung Kamis, 28 Januari 2020 ini dipimpin Gubernur Kaltim, Isran Noor diikuti jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan undangan lainnya secara virtual.

Dalam sambutan, Kepala Bappeda Kaltim, HM. Aswin menjelaskan, tujuan kick off meeting itu merupakan tindakan lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang sinkronisasi penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Kaltim 2019-2023. HM Aswin menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi RPJMD dan perubahan isu-isu strategis global nasional yang berkembang serta peraturan kebijakan nasional, dipandang perlu melakukan perubahan RPJMD Kaltim tahun 2019-2023.

Beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan RPJMD Prov. Kaltim Tahun 2019-2023 yaitu kebijakan nasional berupa terbitnya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024. Di dalamnya memuat rencana pemindahan IKN ke Kaltim dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kemudian merebaknya Pandemi Covid-19 yang berpengaruh besar pada kinerja perekonomian dan keuangan daerah.

“Hal ini tentu saja memperlambat perputaran roda ekonomi daerah dan merubah prilaku sosial serta berimplikasi pada tingkat kesejahteraan masyarakat secara langsung. Hasil evaluasi RPJMD tahun 2020 menyimpulkan bahwa asumsi dasar dan beberapa target indikator kinerja utama daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan pertimbangan dampak Covid-19 yang mempengaruhi kinerja perekonomian dan keuangan daerah sehingga target akhir kinerja RPJMD perlu disesuaikan,” ujar HM Aswin.

Menurut HM Aswin, subtansi perubahan RPJMD yaitu, penambahan latar belakang dan landasan hukum perubahan RPJMD, update data dan informal perencanaan pembangunan daerah, update gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, penyempurnaan perumusan permasalahan pembangunan daerah sesuai dengan update data dan informasi.

Selain itu, juga menjadi penajaman sasaran strategis, indikator dan target indikator kinerja sasaran serta penambahan target pembangunan kabupaten/kota, penyelarasan strategi dan arah kebijakan dengan sasaran pembangunan daerah, penyesuaian nomenklatut program sesuai Permendagri 90/2019, penyesuaian indikator penyelenggaraan pemerintah daerah, penyempurnaan kaidah-kaidah pelaksanaan peraturan RPJMD.

Menurut HM Aswin, tidak ada perubahan dalam visi dan misi “Kaltim Berdaulat”. Perubahan dilakukan dalam tujuan pada misi kedua di bidang ekonomi. Dari awalnya dua tujuan, diubah menjadi satu tujuan, namun tidak mengurangi makna besarnya. Total tujuan dari 7 diubah menjadi hanya 6 tujuan.

“Sedangkan strategi dan arah kebijakan menyesuaikan dengan itu,” ujar HM. Aswin.

Semetara itu, Gubernur Isran Noor menyampaikan tantangan pembangunan di Kaltim ke depan akan semakin berat. Permasalahan sosial ekonomi yang dihadapi saat ini, perlu kerja sama yang kuat dari berbagai pihak.

Gubernur Isran Noor menambahkan, perubahan RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2019-2023 yang perlu diselaraskan juga oleh RPJMD Kabupaten/Kota. Terutama RPJDM yang disusun oleh Bupati/Walikota terpilih dalam Pilkada serentak 2020 dengan mempertimbangkan masa jabatan Bupati/Walikota terpilih 2021-2026.

“Perlu kita ketahui bersama penyusunan RKPD Tahun 2022 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri hingga ketahap penganggaran untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran,” ujar Isran Noor.

Gubernur Isran Noor juga menyatakan, penyelarasan target pembangunan Provinsi dengan Kabupaten/Kota agar berbasis pada kondisi permasalahan dan isu strategis yang berkembang saat ini antara lain, penanganan Pandemi Covid-19, peraturan perundang-undangan yang baru, prioritas nasional dalam RPJMN.

Gubernur Isran Noor juga berharap adanya komitmen besar antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan harmonisasi dan sinergitas dalam proses pembangunan yang dimulai dengan proses penyusunan RPJMD dan RKPD Tahun 2022 secara terpadu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status