Keterangan KPK Soal Penangkapan Mensos Juliari
KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) Corona, yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono. Keduanya ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan dalam keterangan pers Minggu siang, 6 Desember 2020 di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang disiarkan melalui laman Facebook, untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020.
KPK langsung menghadirkan Mensos Juliari Batubara saat jumpa pers. Tampak Mensos Juliari mengenakan borgol dan memakai rompi oranye. Firli Bahuri kembali menegaskan jika Mensos Juliari P. Batubara terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah oleh pejabat negara dalam korupsi dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
“KPK menahan Mensos Juliari Batubara ditahan di Rutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Adi Wahyono ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Polres Jaksel,” ujar Firli Bahuri.
Usai konferensi pers, Juliari P. Batubara dalam doorstop kepada wartawan menyatakan dengan singkat dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial.
“Saya akan mengundurkan diri,” ujar Juliari P. Batubara.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang menyeret Juliari dalam kasus dugaan suap bantuan sosial covid-19 di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor Tangerang Bekasi). Juliari dijerat bersama 4 orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.
MensosJuliari Batubaradisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awalnya, KPK lebih dahulu melakukan OTT terhadap pejabat Kemensos. KPK lalu menggelar jumpa pers dan mengumumkan bahwa Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka. Tak lama kemudian, Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari tadi. (*)