News

Kepala SMK Dari PPU Lakukan Tindak Asusila Kepada Anak Gadis Samarinda di Bawah Umur

KLIKSAMARINDA – Kepala sekolah menengah kejuruan atau SMK dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis di bawah umur.

Tindak asusila kepala SMK berinisial DT itu menimpa seorang gadis warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Polisi dari Polresta Samarinda menangkap DT (58) karena dugaan tindak asusila tersebut.

Kepada polisi, DT mengaku nekat melakukan tindak asusila kepada korban karena telanjur cinta dan ingin menjadikannya istri.

DT yang merupakan warga PPU kini hanya bisa pasrah di dalam tahanan polisi. Dia digiring petugas Polsekta Samarinda Ulu, Selasa sore, 29 November 2022.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, polisi menangkap DT karena dugaan aksi tindak asusila terhadap gadis berusia 14 tahun.

Aksi tindak asusila DT itu, menurut Kombes Pol Ary Fadli, pernah dilakukan di sebuah hotel di kawasan Pasar Pagi Samarinda.

Tak hanya di hotel, DT melakukan aksi tak senonohnya di beberapa tempat, seperti rumah korban.

Perbuatan asusila itu dilakukan DT berulang ulang saat korban sedang sendiri.

Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, dari setiap pertemuan, pelaku selalu memberi uang kepada korban sebesar Rp500 ribu.

Keduanya juga telah memiliki nama panggilan “mama” dan “papa” satu sama lain.

Aksi bejat Kepala SMK di PPU itu lalu tercium oleh orang tua korban. Orang tua korban tak menerima tindakan kepala SMK itu.

Orang tua korban lalu melaporkan perbuatan DT ke Polsek Samarinda kota.

“Jadi, pelaku ini berkenalan dengan korban dari media sosial melalui aplikasi. Kemudian berhubungan di media sosial dan janjian bertemu di Samarinda karena pelaku ini tempat tinggalnya di PPU,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, Selasa 29 November 2022 di Mapolsekta Samarinda Kota.

Kini DT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diduga melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76d jo pasal 81 ayat 1.

DT terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status