Provinsi Kaltim

Kepala Diskominfo Kaltim Tegaskan Insentif Gubernur dan Wagub Sesuai Aturan

KLIKSAMARINDA – Isu insentif pajak yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur beredar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Isu tersebut beredar di media massa akhir-akhir ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, meluruskan isu yang beredar tersebut.

Menurut Faisal, insentif pajak yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur bukan kebijakan baru.

Faisal menyatakan insentif pajak merupakan hak keuangan yang telah diatur jelas dalam regulasi pemerintah pusat.

“Semua sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang dilanggar,” ujar Faisal di Samarinda, Sabtu 6 September 2025.

Dasar hukum pemberian hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, imbuh Faisal, tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 serta PP Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Penganggaran hak keuangan tersebut, kata Faisal, tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun 2025 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Jadi semua transparan, jelas, dan sudah ada aturannya,” tegas Faisal.

Dengan penjelasan ini, Kepala Diskominfo Kaltim berharap isu yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan.

Sehingga publik memahami bahwa insentif gubernur dan wakil gubernur merupakan hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya yakin teman-teman media pasti sudah mengetahui juga aturan ini. Sehingga kalau membuat berita harusnya balance, cover both side. Sah saja mengambil sudut lain, tapi keseimbangan berita itu juga merupakan kaidah dasar jurnalistik. Jangan hanya mengutamakan viral tapi melupakan etika jurnalistik,” pesannya. (Adv/Diskominfo Kaltim)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker