Kelonggaran Perpanjangan PPKM di Samarinda
KLIKSAMARINDA – Pemkot Samarinda memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 24-6 September 2021. Wali Kota Samarinda telah menerbitkan instruksi Nomor 7 Tahun 2021 Selasa 24 Agustus 2021.
Terdapat beberapa perubahan aturan yang sifatnya melonggarkan dalam instruksi tersebut.
“Bagi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” demikian tertuang dalam pasal kesembilan poin (c) ayat (3).
Dalam instruksi sebelumnya, sektor ini hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WITA.
Kelonggaran juga terjadi pada sektor pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Hal ini masuk di pasal kesembilan poin (d) ayat (1,2) yang menyatakan bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan dengan protokol kesehatan ketat dan dapat makan di tempat (dine in) 2 orang per meja hingga pukul 21.00 WITA. Pembeli tidak diberikan batasan waktu untuk dine in.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala kecil, sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang atau take away dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WITA.
Dalam aturan sebelumnya terdapat batasan waktu pengunjung untuk dine in yaitu selama 20 menit bagi warteg dan 25 menit bagi rumah makan cafe skala kecil. Restoran atau rumah makan dan kafe berskala sedang dan besar tidak diperbolehkan untuk dine in.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga mendapatkan kelonggaran jam operasional yaitu 21.00 WITA. Sebelumnya, pasar hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WITA.
Selain itu, tempat ibadah pun diberikan kelonggaran dimana bisa dibuka dengan kapasitas 50 persen kapasitas.
Kebijakan yang menjadi perhatian ialah syarat kartu vaksin atau hasil swab PCR negatif muncul. Dalam pasal kesembilan poin (g), kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (Kartu Vaksin) atau hasil swab PCR negatif.
Di poin (j), fasilitas umum diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan syarat kartu vaksin atau hasil swab PCR negatif.
Syarat ini juga berlaku pada kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
Tempat Hiburan Malam (THM) dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas dengan syarat kartu vaksin atau hasil swab PCR negatif. (*)