Kasus Jual Beli Bungkil Sawit di Samarinda, Warga Kukar Tersangka Penipuan

KLIKSAMARINDA – Polisi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus penipuan jual beli bungkil sawit. Bungkil adalah limbah sisa dari pengolahan buah kelapa sawit.
Dalam kasus penipuan jual beli bungkil sawit ini, korban yang merupakan warga Samarinda, mengalami kerugian Rp235 juta.
Sementara tersangka merupakan warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar).
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkap tersangka seorang perempuan bernama Nurhaminah.
Kasus ini bermula dari laporan Awaluddin Rasyid Mubarak, seorang wiraswasta asal Kota Samarinda.
Pada Sabtu, 4 Maret 2023, korban dan tersangka bertemu di sebuah kafe di Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda.
Kedua belah pihak kemudian sepakat menjalin kerja sama jual beli bungkil sawit sebanyak 300 ton senilai Rp270 juta.
Tersangka menjanjikan pengiriman bungkil sawit ke Pelabuhan Bukuan, Palaran, paling lambat akhir April 2023.
Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap, baik untuk pembayaran awal maupun biaya operasional, dengan total mencapai Rp235 juta.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada satu pun pengiriman barang yang dilakukan oleh tersangka.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 26 Agustus 2025 di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan.
“Penangkapan ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penipuan. Masyarakat kami imbau untuk lebih waspada dalam transaksi bisnis,” ujar Kasat Reskrim yang baru dilantik belum lama ini dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Agustus 2025.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Barang bukti itu antara lain dua lembar surat perjanjian dan dua rekening koran perusahaan.
Satu rekening koran atas nama Widia, satu lembar surat kuasa, serta rincian bukti transfer, juga menjadi barang sitaan polisi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus penipuan jual beli bungkil sawit ini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan demi memastikan ada tidaknya korban lain dalam kasus serupa. (*)




