NewsProvinsi Kaltim

Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Permintaan Gubernur Kaltim

KLIKSAMARINDA – Jelang libur panjang Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2021, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) secara khusus memberikan himbauan kepada masyarakat Benua Etam. Himbauan tersebut berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19.

Gubernur Isran Noor, melalui rilis pada 17 Desember 2020, mengingatkan agar masyarakat tetap tertib melaksanakan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan memcuci tangan. Selain itu, Gubernur Isran Noor juga menghimbau agar warga menjauhi kerumunan atau menghindari berkumpul banyak orang.

Termasuk di dalamnya saat memasuki masa libur panjang dalam suasana Hari Raya natal dan menyambut tahun baru 2021, hendaknya disikapi masyarakat secara bijak.

“Kita masih kondisi pandemi. Jadi tolong dukung petugas kita agar terkuranhi beban mereka melakukan 3T dengan masyarakat selalu tertib 3M,” ujar Gubernur Isran Noor.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota terus optimal melakukan 3T (tracing/pelacakan, testing/pemeriksaan dini, treatment/perawatan).

Agar upaya Satgas melakukan 3T tidak sia-sia, Gubernur Isran Noor meminta masyarakat mendukungnya melalui disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Hargai dan dukung petugas kita melakukan tracing, testing dan treatment penyebaran virus corona di Kaltim ini,” ujar Gubernur Isran Noor.

Hingga Kamis 17 Desember 2020, Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim merilis hasil tracing suspek total 143.624 kasus sebab ada penambahan 1.138 kasus. Dan discarded (suspek negatif) berjumlah 119.532 kasus, karena tambah 1.068 kasus.

Sementara hasil testing dari tracing terdapat terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 235 kasus, sehingga total positif 23.376 kasus.

Sedangkan masih dalam proses hasil testing sebanyak 688 kasus dan pasien dalam perawatan (treatment) sebanyak 2.960 kasus. Juga pasien sembuh 185 orang, sehingga total sembuh 19.758 orang. Tetapi pasien meninggal berjumlah 658 orang karena bertambah 5 kasus.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan edaran tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal, dan Tahun Baru 2021. Surat Edaran Nomor 300.1/7143 /B.PPOD.I tertanggal 2 Desember 2020.

Surat Edaran inii ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se Kalimantan Timur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status