DPRD KaltimNews

Interupsi Marthinus Minta 3 Nama Bakal Calon Pj Gubernur Kaltim Diumumkan

KLIKSAMARINDA – Pimpinan DPRD Kaltim telah mengirimkan tiga nama bakal calon Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jumat 8 September 2023, sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kendati begitu, tiga dari lima nama yang telah dipilih untuk masuk bursa calon Pj Gubernur dan direkomendasikan ke Kemendagri, hingga kini belum juga diumumkan secara terbuka oleh Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Provinsi Kaltim.

Sikap tidak transparan itu membuat anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Marthinus, angkat bicara dalam Rapat Paripurna 30 Masa Sidang ke-3 tahun 2023.

“Izin pimpinan, saya ingin menyampaikan usul dan saran di forum terhormat ini mengenai hasil rapat pimpinan (rapim). Sebaiknya, soal penetapan nama calon Pj Gubernur Kaltim itu diparipurnakan,” ujar Marthinus, Jumat 8 September 2023.

Maksud Marthinus, nama-nama bakal calon Pj Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusulkan oleh Pimpinan DPRD itu agar dapat diumumkan.

Pasalnya, saat ini masyarakat Kaltim bertanya-tanya siapa yang kiranya terpilih di antara lima usulan nama bakal calon sebelumnya.

“Walau yang menentukan adalah Kemendagri dan keputusan akhir ada tangan di Presiden, jangan ada yang ditutupin. Harus transparan. Makanya saya mengusulkan supaya di rapat paripurna selanjutnya bisa diundang 3 nama calon Pj Gubernur itu. Diumumkan kepada publik, karena masyarakat juga perlu tahu,” ujar Marthinus.

Menurutnya, Kaltim adalah salah satu provinsi di Indonesia yang saat ini ada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di dalamnya. Sehingga, jangan sampai tiba-tiba sudah ada nama dari Presiden dan langsung dilakukan pelantikan Pj Gubernur Kaltim.

“Jangan seperti provinsi lainnya. Tiba-tiba ada nama dan muncul pengumuman pelantikan. Seharusnya masyarakat Kaltim harus tahu siapa calon-calon yang nantinya memimpin ke depan. Bukan masalah undang-undang, tapi kita cuma butuh nama-nama itu bisa diparipurnakan,” ujar Marthinus.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud akan menampung usulan dari Marthinus.

Hasanuddin Mas’ud menyatakan, nantinya usulan soal paripurna ini akan dibahas secara internal. Baik pada rapim, maupun saat pembahasan bersama badan musyawarah (banmus).

Hasanuddin Mas’ud juga menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan PJ Gubernur ini sebenarnya tidak wajib diparipurnakan.

Bahkan, pembahasan usulan calon Pj Gubernur di beberapa daerah di Indonesia itu cukup sampai di tahap rapim saja. Pasalnya, asesornya ada di Pemerintah Pusat.

“Kemarin, kan kita ada kunjungan ke Jawa Barat. Cukup di rapim saja, tidak diwajibkan Paripurna. Beberapa daerah juga begitu, karena nanti asesornya di pusat. Tugas kita kan cuma mengusulkan. Belum tentu juga yang kita usulkan itu masuk semua,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

“Makanya, 9 daerah ada yang duluan. Kita ini termasuk 8 terakhir dari 17 daerah lainnya. Karena, mereka itu sampai rapim saja. Ya, memang ada juga yang sampai paripurna. Contohnya Sulawesi Selatan. Tapi, akhirnya deadlock juga mereka. Kalau kita ini merujuk kepada Jawa Barat dan Banten,” ujar Hasanuddin Mas’ud. (Dya)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status