Clicky

News

DPC PKB Kukar Versi Haidir Gugat DPRD dan KPU Terkait Sengketa Internal

KLIKSAMARINDA – Sengketa internal dalam tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut.

Sengketa ini melibatkan dua kepemimpinan yang bersaing klaim kepemimpinan DPC PKB Kukar, yaitu Eko Wulandanu dan Haidir. Keduanya mengaku menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.

Hingga kini, kedua kepemimpinan yang bersaing ini belum menemui penyelesaian dalam internal partai PKB.

Sengketa memuncak ketika DPC PKB pihak Eko Wulandanu mengajukan PAW untuk menggantikan anggota fraksi PKB bernama Suyono dengan Munabihudin. PAW ini berdasarkan surat permohonan pengunduran diri Suyono.

Dampaknya, sengketa internal ini berpengaruh terhadap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi PKB di DPRD Kukar.

Sementara ini, DPRD dan KPU Kukar tetap menjalankan kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Fraksi PKB Kukar, yang memicu masalah dalam DPC PKB Kukar.

Kuasa hukum pihak Haidir yang mengajukan gugatan, Mansyur, menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan surat yang dikeluarkan oleh DPRD dan KPU terkait PAW.

“Yang kami gugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPRD dan KPU dalam rangka mau melakukan PAW, dalam posisi PKB Kukar saat ini sedang terjadi bersengketa internal partai,” ujar Mansyur dalam keterangan melalui telepon,Jum’at 8 September 2023.

Sebelumnya, pihak penggugat telah mengirimkan surat kepada DPRD dan KPU Kukar untuk menunda proses yang terkait dengan PKB karena adanya konflik internal partai.

Menurut Mansyur, dalam sidang pertama, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah sengketa dalam partai politik. Hal ini karena Eko Wulandanu disebutkan sebagai salah satu tergugat.

“Objek sengketa kami bukanlah SK Eko, tetapi surat yang dikeluarkan oleh DPRD dan KPU,” ujjar Mansyur.

Tidak puas dengan hasil persidangan tersebut, pihak penggugat mencabut gugatan untuk memperbaiki objek gugatan.

Pada Jumat kemarin, pihak penggugat telah mengajukan gugatan kembali, dengan DPRD Kukar dan KPU Kukar sebagai tergugat 1 dan 2.

Selain itu, PKB versi Eko Wulandanu juga turut menjadi tergugat 1, DPW PKB Kaltim tergugat 2, dan DPP PKB tergugat 3.

“Kami menganggap bahwa DPRD dan KPU melakukan perbuatan hukum secara administratif,” ujar Mansyur.

Mansyur berharap agar proses PAW yang telah diajukan dapat ditunda terlebih dahulu, mengingat proses hukum masih berlanjut. Hal ini untuk menghormati jalannya prosedur yang berlaku.

“Kami berharap Ketua DPRD Kukar untuk tidak melanjutkan dulu Proses PAW atas nama Munabihuddin tersebut. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan incracht untuk menghindari konsekuensi hhukum di kemudian hari,” ujar Mansyur.

Sidang lanjutan atas gugatan tersebut akan berlangsung pada Rabu, 20 September 2023 mendatang. Pihak penggugat akan memastikan untuk hadir dalam persidangan yang telah dijadwalkan tersebut. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status