KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur. Gubernur Isran Noor menerbitkan Instruksi ini pada 4 Februari 2021.
Instruksi Gubernur Kalimantan Timur ini berisi 8 point yang ditujukan kepada Bupati/WaIikota, Camat, Kepala Deşa dan Lurah se Kalimantan Timur. Isinya berkaitan dengan upaya menekan angka penyebaran dan penularan Corona Virus Diseasi 2019 (Covid-19) di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur Kaltim mengimbau agar seluruh aparat pemerintah mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
”Termasuk meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” demikian instruksi Gubernur Kaltim pada point 2.
Juga, melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
”Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” pada point 4 instruksi Gubernur Kaltim.
Selain itu, Gubernur juga mengimbau agar melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
Pun, dengan membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT).
Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
”Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” demikian instruksi tersebut.
Instruksi Gubernur Kaltim ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)