Ini Kata Komisaris PT ME soal Kasus di RS Haji Darjad

KLIKSAMARINDA – Kasus tunggakan gaji karyawan dan dokter spesialis di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) bakal memasuki babak baru. Sebelumnya, respon tegas telah disampaikan pihak terkait. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), misalnya, akan melakukan pemanggilan khusus kepada manajemen RSHD pasca Lebaran. Setali tiga uang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, juga direncanakan akan melakukan pertemuan setelah Idulfitri. Sementara BPJS Kesehatan, akan mengungkap kondisi terkini di RSHD saat kredensialing.
KLIKSAMARINDA bersama sejumlah media lain, sempat menghubungi dr. Darwin Adjis, Sp.B. Dokter spesialis bedah umum ini diketahui merupakan salah satu pemegang saham PT Medical Etam (ME) yang membawahi RSHD dan menjabat sebagai komisaris. Hal tersebut dibuktikan lewat salinan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan nomor Surat Keterangan (SK) Pengesahan AHU-0032995.AH.01.02.Tahun 2023.
Melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp (WA) pada Minggu 6 April 2025 kemarin pukul 12.48, KLIKSAMARINDA bersama media lain menanyakan tanggapan dr. Darwin Adjis, Sp.B. mengenai pelbagai kasus yang terjadi di RSHD. Sayangnya, pesan yang baru dibalas pada pukul 16.13 itu meminta media ini untuk menanyakan langsung masalah tersebut kepada manajemen RSHD. “Supaya dapat data yang valid, langsung saja tanyakan ke Management Rumah Sakit TKS,” tulis dr. Darwin Adjis, Sp.B.
Sebelumnya, KLIKSAMARINDA bersama media lain sempat melakukan penelusuran terhadap PT Medical Etam (ME) yang membawahi langsung RSHD. Dari penelusuran itu ditemukan, sejumlah nama yang menjabat sebagai pemegang saham.
Menariknya, nama drh. Iliansyah yang disebut-sebut sebagai Chief Executive Officer (CEO) RSHD sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT ME saat ini, tidak memiliki saham alias 0 saham (klasifikasi saham, jumlah lembar saham, total) di dalam salinan AHU tersebut.
Sementara itu, KLIKSAMARINDA bersama media lain, telah berupaya untuk mengkonfirmasi masalah ini kepada manajemen RSHD yang dipimpin drh. Iliansyah dan General Manager (GM) RSHD, Sulikah, sejak Selasa 18 Maret 2025 lalu. Sayangnya, tak ada respon apapun.
Selain itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Samarinda, Citra Jaya, mengungkapkan kemitraan pihaknya dengan RSHD telah diatur dalam perjanjian Kerjasama. Dimana didalamnya juga tertulis perihal sanksi. Kendati begitu, dia menyatakan, kasus yang terjadi RSHD belum menyentuh aspek pidana dalam konteks kemutraan engan BPJS Kesehatan.
“Sejauh ini tidak ada sanksi, apalagi pelanggaran yang dikategorikan pidana. Rumah sakit kan hubungannya kontrak dengan kita dalam perjanjian Kerjasama,” ucapnya, saat diwawancara Kamis 20 Maret 2025 lalu.
Bagi Citra Jaya, kemitraan dengan RSHD hanya fokus pada wewenang BPJS Kesehatan. “Enggak ada kriteria kerjasama yang menyangkut upah karya. Kami lebih ke surat izin operasional perusahaan, dan memastikan kelengkapan sarana dan prasarana. Itu yang kami lakukan saat kredensialing,” ujarnya.
Citra Jaya juga mengatakan, keputusan untuk melakukan kerjasama dengan RSHD bukan hanya ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Dalam komitmen itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) juga ikut terlibat. “Bukan hanya kami, Dinkes dan Persi juga ada. Kalau kami (BPJS Kesehatan, Red.) sendirian, tentu ada anggapan monopoli. Makanya nanti masing-masing memberikan rekomendasi untuk kerjsama. Jadi kami secara khusus tidak memihak siapapun,” urainya. (ks/dwi)