NewsProvinsi Kaltim

Gubernur Kaltim Terima Penghargaan K3

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi meraih Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2021. Selain Kalimantan Timur, penghargaan juga diterimakan 16 gubernur sebagai pembina K3, yaitu Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara.

Penghargaan K3 diserahkan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja DR. Hj. Ida Fauziah, M.Si kepada Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kaltim H. Suroto, SH. dan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Aji Syahdu Gagah Citra, S.Sos., M.Hum.

Acara Penganugerahan dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu, 28 April 2021. Kementerian Ketenagakerjaan memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada gubernur dan perusahaan.

Penghargaan K3 bertujuan memotivasi pemerintah daerah perusahaan, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik. Dalam penghargaan K3 2021 ini, sebanyak 16 gubernur berhasil meraih penghargaan pembina K3 terbaik, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.342 perusahaan, penghargaan program P2HIV-AIDS sebanyak 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19) kepada 512 perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

“ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3,” ujar Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

Hal tersebut disebut Menaker Ida Fauziyah sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.

“Sebab salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah. Pengusaha dan pekerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah berharap, pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan daerah dan pimpinan perusahaan lain untuk mempertahankan kinerja K3 karena K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan.

Menaker Menaker Ida Fauziyah juga mengapresiasi kepada Gubernur yang telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing, dan kepada perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, penerima penghargaan SMK3, perusahaan yang telah berhasil menyusun program pencegahan dan penanggulangan HIV – AIDS di tempat kerja, para pemeduli serta perusahaan yang telah melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status