Gubernur Kaltim Isran Noor Teken SK Ketua DPRD Kutai Timur
KLIKSAMARINDA – Surat keputusan pengangkatan (SK) pengangkatan Joni sebagai Ketua DPRD Kutim menggantikan Encek UR Firgasih, telah mendapatkan restu dari Gubernur Kalimantan Timur ( Kaltim) Isran Noor. Penerbitan SK pergantian pimpinan DPRD Kutim periode 2019-2024 tersebut tertanggal Selasa, 27 Oktober 2020.
Joni, anggota Fraksi PPP di DPRD Kutim, ditetapkan resmi menjadi Ketua DPRD Kutim untuk masa sisa bakti periode 2019-2024. Penetapan warga Rantau Pulung Kutim tersebut sebagai Plt Ketua DPRD Kutim menggantikan EUF yang tersandung kasus korupsi dengan KPK, ditetapkan dalam rapat paripurna, Jumat 18 September 2020 lalu.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan, diisi dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur masa jabatan 2019 sampai dengan 2024.
Dalam SK DPRD Kutim ini, dinyatakan sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Kutai Timur masa jabatan 2019-2024 mendapatkan hak protokoler pimpinan DPRD. Kemudian, petikan surat keputusan Ketua DPRD Kutai Timur akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati untuk mendapatkan SK peresmian.
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin, menerangkan petikan SK Gubernur Kaltim telah dikirim ke Pjs Bupati Kutim untuk diteruskan ke DPRD Kutim di Sangatta.
“Alhamdulillah, SK Pergantian Pimpinan DPRD Kutim atas nama Joni sudah diterbitkan Selasa kemarin, bahkan telah di kirim ke Sangatta,” ujar Syafranuddin, Rabu 28 Oktober 2020, melalui Tim Biro Humas dan Komunikasi Pemprov Kaltim.
Syafranuddin menambahkan, berdasarkan informasi Kepala Biro PPOD Setda Kaltim, Deni Sutrisno, proses penerbitan SK Gubernur dilakukan setelah dilakukan perbaikan sejumlah dokumen baik oleh Pemkab dan DPC PPP Kutim termasuk DPRD Kutim.
“Untuk prosesi pelantikan semua tergantung DPRD Kutim, namun informasi awal kemungkinan digelar pekan pertama November nanti,” ujar Syafranuddin
Penerbitan SK Gubernur Kaltim terkait perggantian Ketua DPRD Kutim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sempat terhambat. Pasalnya, beberapa dokumen belum lengkap serta harus diperbaiki. (*)