GTK di Samarinda Bisa Dapat Insentif Sesuai Indikator dan Kemampuan APBD
KLIKSAMARINDA – Setelah sekian lama menjadi polemik di kalangan guru dan tenaga kependidikan (GTK), Pemkot Samarinda mendapatkan titik terang dalam pemberian insentif untuk GTK pada beberapa kategori.
Titik terang itu muncul setelah Pemkot Samarinda untuk kedua kalinya melakukan konsultasi kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11-12 Oktober 2022 lalu.
Hasil pertemun itu dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, dalam konferensi pers, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam penjelasan tersebut, Asli Nuryadin didampingi Ketua TWAP Samarinda Syaparudin dan Asisten I Ridwan Tassa, menjelaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi para guru, khususnya yang telah menerima Tambahan Profesi Guru (TPG), sebenarnya bisa saja diberikan.
Namun pemberian insentif GTK Samarinda itu harus sesuai indikator yang ada.
“Hanya saja harus ada beberapa indikatornya. Karena yang tidak boleh itu, menerima tambahan dari sumber pendanaan yang sama. Tapi kalau ada indikatornya, boleh saja,” ujar Asli Nuryadin.
Asli Nuryadin menambahkan bahwa urusan kesejahteraan guru mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adanya penjelasan tentang pendanaan insentif guru tersebut, menurut Asli Nuryadin, akan meluruskan persoalan yang terjadi selama ini.
“Dalam hal ini kita sesuai dengan kemampuan daerah. Tapi memang pada dasarnya boleh saja. Untuk keputusannya, nanti biar kita serahkan ke kepala daerah,” ujar Asli Nuryadin.
Adanya titik terang dalam pemberian insentif GTK di Samarinda mendapatkan respon dari Ketua Forum Peduli Guru Samarinda, Agus Muhammad Iqro.
Agus Muhammad Iqro mengatakakan, pada dasarnya, pihaknya sepakat dengan penjelasan Asli Nuryadin.
Namun untuk lebih jelasnya mengenai indikator akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkot Samarinda.
“Sekarang kita hanya menunggu saja, karena ini masih ada beberapa bulan. Artinya masih pakai amanah Perwali Nomor 8 tahun 2022 terkait insentif kami Rp700 ribu. Kami berharap bisa dicairkan segera, karena sampai saat ini baru tiga bulan,” ujar Agus Muhammad Iqro.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda mengatur insentif atau tunjangan guru dan tenaga kependidikan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Aturan lainnya adalah Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Namun aturan tersebut masih menimbulkan multitafsir di kalangan Pemkot Samarinda dan para guru. Sejumlah protes dan aksi demonstrasi pun dilakukan para guru Samarinda beberapa waktu lalu. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)