FAM Kaltim Desak Kejaksaan Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain Dalam Kasus Penyertaan Modal Perusda AUJ Bontang
KLIKSAMARINDA – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Rabu, 20 November 2019. FAM Kaltim menuntut tindak lanjut penyelidikan aktor lainnya atas kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang.
Aksi FAM Kaltim ini merupakan tindak lanjut atas kasus di Kejaksaan Negeri Bontang yang menetapkan Dandi Prio Anggono sebagai tersangka pada 2018 lalu dalam kasus penyertaan modal kepada Perusda AUJ dari Pemkot Bontang. Kasus penyelewengan dana penyertaan modal itu terjadi di tahun 2016, saat Walikota Bontang Adi Darma masih menjabat.
Saat itu, besaran anggaran penyertaan modal dari Pemkot Bontang senilai Rp 17.235.959.221 pada tahun anggaran 2014-2015, agar bisa dikelola sesuai dengan kebutuhan Perusda AUJ.
Nah, sejak 2016, tersangka Dandi meninggalkan Bontang dan sempat jadi buron. Pada 23 Oktober 2019 lalu, tim Kejaksaan menangkap tersangka Dandi di Madiun, Jawa Timur.
Ketua FAM, Ahmadi, kepada awak media meminta kasus tersebut dapat ditindaklanjuti untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat di dalamnya. FAM mencermati jika pencairan dana penyertaan modal untuk Perusda AUJ Bontang melewati proses yang begitu cepat. Karena itu, FAM Kaltim menduga ada permainan dalam penyertaan modal Perusda AUJ.
“Kami melihat ada dugaan keterlibatan mantan Walikota Bontang, yang saat itu dijabat Adi Darma. Artinya semua pejabat yang terlibat kala itu, dapat diperiksa dan saya kira tidak mungkin Dandi Prio Anggono sendirian makan anggarannya kalau tidak ada pejabat yang terlibat,” ungkap Ketua FAM, Ahmadi.
Lebih lanjut, FAM meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mendalami kasus yang memakan kerugian negara mencapa Rp8 miliar itu.
“Penyidik harus jeli bagaimana dapat mengungkap di balik pencairan dana, Kami yakin itu ada keterlibatan pejabat pemangku kepentingan. Kalau ini, sampai tidak berjalan dan hanya dikorbankan satu orang tersangka maka, kami minta kasus ini, agar ditarik ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,” pesannya
Ahmadi menegaskan pihaknya akan kembali melakukan aksi pekan depan untuk mempertanyakan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bontang.
Sebelumnya, Wakajati Kaltim melakukan siaran pers di ruang Satgassus P3TPK Kejati Kaltim, Sarjono Turin, menyebutkan bahwa besaran anggaran penyertaan modal dari Pemkot Bontang senilai Rp 17.235.959.221 pada tahun anggaran 2014-2015, agar bisa dikelola sesuai dengan kebutuhan Perusda AUJ.
“Namun, dalam pengelolaannya maupun penggunaan anggaran tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan. Akibat perbuatan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perusda AUJ, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 8 miliar,” ucapnya.
Sarjono kala itu juga menjelaskan bahwa tersangka saat memimpin Perusda AUJ memiliki empat anak perusahaan yang diduga sengaja didirikan untuk sedot anggaran, yakni PT BPR Bontang Sejahtera, PT Bontang Transport, PT Bontang Karya Utamindo, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri.
“Jadi modusnya tersangka mendirikan sejumlah anak perusahaan, dan dana yang disalurkan dari Pemkot Bontang, lalu anggaran yang ada tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya. (NRSyaian)