Empat Pemuda Samarinda Ditangkap di Jalan Merak
KLIKSAMARINDA – Jajaran Sat Samapta Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menangkap empat orang pemuda di Jalan Merak, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
Penangkapan terjadi Kamis, 15 Juli 2021 karena aparat kepolisian menemukan empat pemuda itu memiliki lima paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Samapta, AKP Zarma Putra menjelaskan, jajaran Sat Samapta Polresta Samarinda menangkap keempat tersangka itu saat melaksanakan patroli. Aparat melihat kelompok pemuda itu mencurigakan dan kemudian melakukan penggeledahan.
AKP Zarma Putra menambahkan, dari hasil penggeledahan kepada empat pemuda yang mencurigakan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,11 gram brutto, dan empat unit handphone dengan merk yang berbeda.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Zarma Putra melalui keterangan tertulisnya.
Akibat perbuatan itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. (*)