News

Dugaan Tumpang Tindih Pembebasan dan Penggusuran Lahan, Warga Minta Mediasi ke Anggota DPD RI Kaltim

KLIKSAMARINDA – Sejumlah perwakilan 4 kelompok masyarakat di Desa Buluk Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengadukan dugaan tumpang tindih pembebasan lahan dan penggusuran lahan yang dilakukan salah satu perusahaan. Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Kalimantan Timur (Kaltim) –Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda– mereka datang menyampaikan pengaduan, latar belakang dan kronologis permasalahan lahan tersebut dengan sejumlah bukti dan tuntutan. Salah satunya mediasi dengan perusahaan terkait. Hal ini dilakukan lantaran upaya mediasi yang dilakukan masyarakat di sana gagal terwujud.

Dalam pertemuan itu, perwakilan 4 kelompok masyarakat didampingi ketua adat dan 1 ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Mereka ditemui langsung Anggota DPD RI asal Kaltim, DR. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si bersama staf khusus bidang hukum, Nainuri Suhadi.

Dalam keterangannya, Anggota DPD RI asal Kaltim, DR. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si menegaskan, investasi yang masuk ke Kaltim memang sangat diperlukan. Namun jangan sampai merugikan masyarakat. Dia berharap, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Tetapi apabila tidak bisa, maka ada langkah hukum yang diambil. Mereka akan bersurat ke kementerian terkait jika ada kesalahan di perusahaan dalam bertindak ke masyarakat,” katanya, Selasa 7 Januari 2025, siang tadi.

Yulianus Henock Sumual juga menjelaskan, keadilan kepada masyarakat harus ditegakkan. Terutama untuk proses pembebasan lahan dan ganti rugi oleh perusahaan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, dia menyatakan, investasi yang masuk ke Kaltim seharusnya membawa berkah bagi masyarakat. “Jangan investasi hanya menguntungkan korporasi. Tetapi juga bisa membawa keuntungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kendati begitu, Yulianus Henock Sumual menyatakan, dalam masalah ini, dia hanya sebagai fasilitator. Dimana, dalam waktu dekat, akan ada pertemuan antara perwakilan masyarakat setempat dan perusahaan terkait.

Meski sebagai fasilitator, Yulianus Henock Sumual menyatakan, sebagai senator, dia memiliki fungsi dan wewenang untuk melakukan pengawasan. “Saya sebagai senator punya fungsi pengawasan. Apabila terjadi permasalahan di masyarakat, termasuk kerugian maladministrasi, kami berhak untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

Sementara itu, staf khusus bidang hukum, Nainuri Suhadi, mengatakan, pertemuan dengan perwakilan masyarakat bersifat mengumpulkan keterangan sekaligus menganalisa masalah yang terjadi. “Tentunya dari analisa ini, ada langkah yang akan diambil,” paparnya. “Dari senator (Yulianus Henock Sumual, Red.) jelas komunikasi dan kekeluargaan. Lalu jika tidak bisa maka ada langkah hukum,” timpal Nainuri Suhadi.

Dia mengungkapkan, jika ada data dan bukti, tentu akan ditilik kembali. Pertama, dari sisi perusahaan terkait. “Kedua, dari sisi pemerintah. Apa ada (proses) yang dilangkahi,” bebernya.

Nainuri Suhadi juga menyampaikan, masalah pertanahan yang terjadi banyak dialami oleh masyarakat miskin. “Maksudnya, miskin ilmu, miskin harta. Jadi tidak berdaya,” sebutnya.

MINTA BERTEMU PERUSAHAAN

Sementara itu, Kepala Lembaga Adat Desa Buluk Sen Kurlin Lawai mengungkapkan pengaduan warga Adat kami kepada Bapak Yulianus Henock Sumual dalam kapasitas beliau sebagai anggota DPD RI Dapil Kaltim merupakan wujud kongkrit perjuangan dari langkah lanjutan warga adat kami dimana langkah kami sebelumnya kepada pihak-pihak terkait di wilayah kami tidak pernah ada tanggapan dan sebenarnya permintaan masyarakat setempat sejatinya sangat sederhana. Namun lantaran birokrasi di perusahaan yang berbelit, membuat mereka kesulitan untuk berkomunikasi. “Kami hanya meminta bertemu langsung dengan pihak perusahaan dan membahas bersama serta mencari solusi terkait masalah ini,” jelasnya.

Dia menyatakan, perusahaan harus bersikap transparan. Sebab proses pembebasan lahan ini justru tidak mengindahkan aspirasi masyarakat. “Kami berharap pihak perusahaan bisa menyelesaikan ini, karena masyarakat hanya menuntut haknya,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status