DPRD Samarinda Tegaskan Penertiban Pertamini Ilegal Perlu Pertimbangan Matang

KLIKSAMARINDA – Merebaknya penjual bbm eceran menggunakan pertamini mendapatkan sorotan dari anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Menurut Joni Sinatra Ginting, pertamini ilegal di Samarinda yang dan tidak memenuhi aturan Pertamina maupun aturan lainnya perlu ditertibkan.
Pasalnya, pertamini bukan dari bagian Pertamina. Joni Sinatra Ginting mengatakan, pengecer bbm yang legal dari Pertamina adalah Pertashop.
Pertashop (Pertamina Shop) adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya.
Pertashop mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina).
“Soal Pertamini memang jika disesuaikan dengan peraturan Pertamina itu tidak ada yang namanya Pertamini. Yang ada itu namanya Pertashop. Itu keluaran dari Pertamina. Jadi itu yang resmi, legal, dan sesuai dengan standar. Karena kalau untuk Pertamini, tidak tahu standarnya dari mana,” ujar Joni Sinatra Ginting saat ditemui Senin 19 September 2022.
Joni Sinatra Ginting menerangkan, pertamini yang masuk kategori ilegal karena hanya sebatas penggantian botol menjadi berbentuk kotak.
Selain itu, belum lagi mengenai faktor keamanan atau safety dari pertamini ilegal juga masih belum dilakukan. Karena itu, pertamini ilegal belum memiliki jaminan keselamatan dan keamanan bagi para pemilik dan penggunanya.
Dari hal tersebut, DPRD Samarinda telah mewacanakan untuk membentuk peraturan daerah atau perda ke depannya.
“Harus kita buat perda. Tapi itu bukan ranah kami. Kalau di bawah Pertamina, mungkin nanti hubungannya dengan Komisi III untuk upaya dari dewan karena itu ilegal dan sudah menjamur di mana-mana,” ujar Joni Sinatra Ginting.
Joni pun menekankan kembali bahwa pihaknya selalu menimbang-nimbang dengan baik dampak penertiban bagi nasib masyarakat Kota Samarinda ke depannya.
Khususnya bagi para pemilik pertamini ilegal karena berkaitan dengan sumber ekonomi.
“Kami akan menimbang dari sisi kemanusiaan. Kan tidak segampang dengan apa yang kita sampaikan. Kecuali ada solusi yang tepat untuk bisa dapat menggantikan penghasilan tersebut,” ujar Joni Sinatra Ginting.
Sebagai landasan pihak DPRD Samarinda mengutarakan pihaknya berdiri di atas masyarakat. Dari sisi kemanusiaan, DPRD Samarinda juga memikirkan nasib dari rakyat kecil dalam menyambung kehidupannya.
“Mereka adalah masyarakat kecil yang mau mengambil keuntungan dari situ untuk kehidupan mereka. Gak mungkin juga kami serta merta mengambil tindakan,” ujar Joni Sinatra Ginting.
Nantinya, jika ada pengecualian, akan ada solusi bagi para pengusaha pertamini ilegal ini agar bisa mendapatkan penghasilan dari sektor lain.
“Jika ada solusi pendapatan yang lain selain dari Pertamini, kita boleh saja bertindak. Tapi jika tidak, ya kita enggak semena-mena terhadap rakyat. Sehingga kita bisa dikatakan hanya bisa melihat saja, belum tersentuh,” ujar Joni Sinatra Ginting. (Pia/Adv)