DPRD Nyatakan Bontang Perlu Gedung Uji KIR

KLIKSAMARINDA – Hingga saat ini, Kota Bontang, Kalimantan Timur, belum memiliki tempat uji kendaraan bermotor (kir). Para pemilik kendaraan hanya bisa melakukan uji kir ke Samarinda.
Kondisi ini dinilai cukup merepotkan bagi masyarakat Bontang. Apalagi uji kir wajib dilakukan setiap enam bulan sekali atau satu tahun dua kali uji kir. Selain menguras biaya akomodasi, pengurusan kir ke Samarinda juga menambah waktu dan tenaga pemilik kendaraan.
Karena itu, demi mempermudah pelayanan kepada warga Bontang, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mendorong Pemkot Bontang untuk membangun gedung uji kelayakan kendaraan (KIR).
“Bontang masih menguru kir di Samarinda. Bayangkan berapa tenaga dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat saat mengurus,” ujar Abdul Malik, Senin 1 November 2021, lalu.
Karena itu, Abdul Malik menyatakan Kota Bontang seharusnya memiliki tempat uji kir sendiri. Selain untuk mempermudah warga mengurus kelayakan kendaraan, keberadaan tempat uji kir di Kota Bontang juga akan memberikan manfaat lain, yaitu menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Abdul Malik mengatakan, selama pengurusan kir ke Samarinda, Kota Bontang tak memiliki peluang menambah PAD dari sektor itu.
“Pembangunan gedung KIR harus menjadi prioritas Pemkot Bontang. Kalau kita punya sendiri, dapat menambah PAD,” ujar .
Kewajiban melakukan KIR ini bertujuan agar pemerintah menjamin kelayakan penggunaan kendaraan. Uji KIR berlaku bagi semua kendaraan yang berfungsi sebagai pengangkut penumpang, barang, baik plat kuning atau hitam.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur pada Pasal 53 Ayat 1 tentang KIR. Uji kelayakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015.
Peraturan itu menyatakan pengujian berkala kendaraan bermotor, serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK. (Fn-Adv)