DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Ranperda Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
KLIKSAMARINDA – DPRD Kaltim, melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah menggelar Uji Publik di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.
Gelaran Uji Publik Ranperda Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah ini berlangsung 12 Juli 2023.
Acara dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, dan dihadiri Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, Ketua DPRD Paser Hanransah, Kepala Kantor Bahasa Kaltim Halimi Hadibrata, serta instansi terkait lainnya.
Hadir sebagai narasumber, antara lain, Veridiana Huraq Wang sebagai Ketua Panitia Khusus Pembahas Rancangan Perda, Hendro Kunciro sebagai perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, hadir pula Imam Budi Utomo sebagai wakil dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta hadir melalui daring Kasubdit Wilayah II Ditjen Otda Kemendagri Wahyu Perdana Putra.
“Tujuan raperda ini membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah, meningkatkan pembiasaan penggunaan bahasa daerah, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia lembaga dan pranata bahasa dan sastra daerah,” ujar Veridiana Huraq Wang.
Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur sebagai mitra DPRD Provinsi Kalimantan Timur ikut hadir untuk mendengarkan masukan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang diundang.
Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata serta staf, yaitu Yudianti Herawati, Nur Bety, Pandu Pratama Putra, dan Tantra Alimi.
Narasumber dalam uji publik ini menyampaikan siap membantu percepatan pengesahan perda tersebut.
“Kami siap membantu untuk percepatan pengesahkan perda ini karena melihat urgensi dari Kalimantan Timur terhadap adanya perda ini,” ujar Wahyu Perdana Putra sebagai wakil dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Secara umum hadirin mendukung disahkannya perda ini.
Proses pengesahan perda akan berlanjut dengan perbaikan berdasarkan berbagai masukan yang diberikan dalam kegiatan Uji Publik Ranperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Perbaikan akan segera dilakukan karena DPRD Provinsi Kalimantan Timur berencana segera mengesahkan Ranperda ini dalam waktu dekat. (Adv/DPRDKaltim)